Cara Mengurus Legalitas Usaha

Cara Mengurus Legalitas Usaha sebagai Awal Berkembangnya UKM Kamu

Legalitas atau izin usaha adalah hal yang sangat penting dalam pengembangan sebuah perusahaan, UKM, atau sebuah bisnis tertentu.

Tetapi terkadang, proses untuk mendapatkan perizinan tersebut kadang tak berjalan mulus karena syarat administrasi yang belum lengkap. Nah, bagi Anda yang belum tahu, berikut akan diulas lebih jauh tentang cara mengurus legalitas usaha.

Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha bagi UKM

Sebelum membahas tentang cara mengurus legalitas usaha, Anda juga perlu mengetahui apa itu legalitas dalam sebuah sebuah bisnis. Legalitas tersebut bisa meliputi sertifikasi halal, izin edar, kelayakan atau keamanan produk, dan lain-lain.

Dan tentu Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga tersebut bertugas untuk menerbitkan sertifikasi atau izin resmi pada suatu produk terutama untuk UKM yang menjalankan bisnis makanan dan kosmetik. Selain sertifikasi dari BPOM, lisensi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan International Organization for Standardization (ISO) juga tak kalah penting.

Ada banyak manfaat yang akan Anda dapat jika memiliki semua lisensi usaha yang dibutuhkan. Selain untuk pelaku usaha, keberadaan legalitas resmi tersebut juga menguntungkan bagi konsumen. Produk yang sudah bersertifikasi tentunya sudah terjamin aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Selain itu, dari sisi hukum juga sudah memiliki landasan yang kuat. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk tersebut juga semakin meningkat sehingga mereka lebih yakin untuk membelinya. Hal ini juga membuat potensi penjualan akan ikut naik sehingga pendapatan juga akan meningkat. Bahkan, sertifikasi usaha bisa menjadi aset usaha yang nantinya menarik investor untuk pengembangan bisnis yang Anda jalankan.

Cara Mengurus Legalitas Usaha

Banyak pelaku bisnis yang belum paham bagaimana cara mendapatkan izin usaha karena minimnya pengetahuan. Ada juga yang sudah pesimis sejak awal karena membayangkan perizinan tersebut akan berbelit-belit dan melalui proses yang sulit.

Padahal, kini pemerintah sudah memudahkan pengurusan izin usaha dengan memberlakukan sistem pengurusan sertifikasi secara online. Upaya pemerintah tersebut dijalankan lewat Kementerian Koperasi dan UKM yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara mengurus legalitas usaha yang wajib Anda pahami.

1. Mengurus NPWP

Langkah pertama dalam mengurus legalitas usaha adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Umumnya, NPWP tersebut diatas namakan pemilik perusahaan, tapi bisa juga mencantumkan nama badan usaha seperti PT atau Koperasi.

2. Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Pembuatan akta pendirian perusahaan meliputi nama badan usaha, daftar pemilik, proporsi saham tiap-tiap pemilik, bidang usaha sesuai KBLI, serta struktur organisasi. Dalam prosesnya, Anda butuh bantuan notaris baik secara langsung atau diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa.

Perlu Anda ketahui, format pembuatan akta pendirian perusahaan berbeda dengan koperasi. Oleh sebab itu, disarankan untuk mencari notaris yang tepat dan benar-benar kompeten jika jenis badan usaha yang dijalankan adalah koperasi. Pada tahapan ini, Anda mungkin juga membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama karena bersangkutan dengan banyak pemilik perusahaan.

3. Registrasi Akta Pendirian Perusahaan

Setelah penyusunan Akta Pendirian Perusahaan selesai dibuat, waktunya untuk mendaftarkan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Proses ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab notaris tanpa perlu keterlibatan pemilik PT atau Koperasi. Apabila sudah disahkan, maka Anda akan menerima Surat Keputusan Pendirian Badan Hukum. Berbeda saat merumuskan Akta Pendirian Perusahaan, proses pendaftarannya membutuhkan waktu yang lebih singkat karena bisa dilakukan secara online.

4. Membuat NPWP atas nama Perusahaan

Setelah Akta Pendirian Perusahaan sudah terbit, Anda bisa melanjutkan untuk mendaftarkan NPWP atas nama badan usaha ke kantor pelayanan pajak terdekat. Membuat NPWP atas nama perusahaan akan lebih menguntungkan karena Anda bisa membuka rekening atas nama perusahaan.

Perusahaan yang memiliki rekening atas nama badan usaha umumnya lebih dipercaya investor, pembeli besar, serta transaksi ke luar negeri. Jika tidak mau repot memprosesnya secara mandiri, urusan pembuatan NPWP atas nama perusahaan juga bisa ditangani sekaligus oleh pihak notaris. Namun, Anda harus menyiapkan dana lebih jika ingin melakukannya.

5. Membuat NIB sebagai Bentuk Izin Usaha Dasar

Selesai membuat NPWP atas nama badan usaha, Anda masih harus membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha. Untuk jenis perusahaan perdagangan dan jasa umum, fungsi NIB bisa menggantikan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Anda bisa menyerahkan urusan ini kepada notaris jika tidak punya waktu lebih untuk mengurusnya sendiri.

Namun, jika ingin melakukannya sendiri, caranya pun sangat mudah dan bisa diproses secara online. Pastikan dulu berkas-berkas yang diperlukan sudah lengkap dan kunjungi https://oss.go.id/ untuk memulainya. Isi semua formulir yang dibutuhkan serta unggah berbagai dokumen dengan benar agar proses pembuatan NIB bisa selesai dengan cepat.

Bagi badan usaha di luar perdagangan dan jasa umum, selain mengurus NIB juga wajib mencari surat perizinan lanjutan. Umumnya, bidang usaha yang membutuhkan izin usaha tambahan tersebut adalah industri pangan, obat-obatan dan kosmetik, tekstil, kerajinan, serta toko modern.

6. Pembuatan Izin Lanjutan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa beberapa badan usaha tertentu perlu melengkapi legalitas usahanya dengan menguris izin lanjutan seperti izin usaha serta izin komersial. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, tiap-tiap perusahaan diberikan waktu selama 2 tahun dalam melengkapi dokumen izin usaha atau izin komersial setelah memiliki NIB.

Izin usaha ini umumnya meliputi izin lokasi, IMB, serta izin lingkungan, sedangkan yang termasuk izin komersial adalah sertifikat PIRT dari Dinas Kesehatan, izin edar pangan olahan dari BPOM, izin edar kosmetik dari BPOM RI, sertifikat higiene sanitasi pangan dari Dinas Kesehatan, dan surat izin penangkapan ikan.

Baca juga: Cara Daftar BPOM dengan e-Registrasi untuk UKM

7. Registrasi Karyawan Tetap ke BPJS Kesehatan dan BPJamsostek

Beberapa perusahaan memang masih merasa keberatan dengan aturan tersebut, mengingat tarif BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang nominalnya terbilang lumayan. Apabila jumlah karyawan yang dimiliki cukup banyak, maka hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi UKM.

Namun, hal tersebut bisa disiasati dulu dengan melakukan seleksi atau pertimbangan terhadap karyawan mana yang sekiranya loyal dan akan berkembang pada perusahaan untuk diprioritaskan terlebih dulu.

Cara Mengurus Legalitas Usaha untuk Skala Mikro

Bagi pelaku bisnis yang memiliki usaha skala mikro tidak harus menargetkan ketujuh langkah di atas secara langsung. Anda bisa mendaftarkan usaha resmi secara mandiri melalui oss.go.id dengan memilih menu Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK. Selain itu, bisa juga mendaftarkan UKM ke Kementerian Koperasi dan UKM RI lewat situs ukmindonesia.id/daftar.

Demikian rangkaian informasi mengenai cara mengurus legalitas usaha untuk badan usaha, koperasi, maupun perseorangan. Semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa dimengerti terutama bagi pelaku bisnis dan UMKM.