Cara Daftar BPOM

Cara Daftar BPOM dengan e-Registrasi untuk UKM

Bagi para pelaku usaha UKM terutama yang menghasilkan hasil pangan olahan, penting sekali untuk mendapatkan izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM.

Dengan adanya izin resmi dari BPOM berarti produk pangan yang dijual dinyatakan aman untuk dikonsumsi sehingga konsumen terlindungi dari maraknya produk-produk yang tidak layak dikonsumsi karena mengandung bahan-bahan yang berbahaya.

Namun, tidak sedikit pelaku UKM tidak memiliki izin resmi dari BPOM karena mengira bahwa pengajuan pendaftaran izin BPOM itu rumit dan sulit. Padahal faktanya tidak seperti itu.

Pengurusan pendaftaran perizinan BPOM termasuk mudah asalkan UKM melengkapi semua persyaratan yang diminta untuk pendaftaran perizinan BPOM.

Perlu Anda ketahui bahwa cara daftar izin BPOM berlaku 2 tahap, yakni daftar izin untuk perusahaan dan daftar untuk produk pangan olahan UKM Anda. Apabila Anda baru memulai usaha anda maka sangat ideal untuk sesegera mungkin mendaftar izin BPOM melalui e-registrasi BPOM.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai BPOM khususnya mengenai cara mendaftar BPOM dengan e-registrasi untuk UKM.

Mengapa BPOM itu Penting Bagi UKM?

Sebelum membahas cara mendaftar BPOM dengan e-registrasi untuk UKM, Anda perlu tahu terlebih dahulu informasi mengenai BPOM. BPOM adalah badan atau lembaga yang memiliki wewenang mengawasi peredaran produk obat-obatan serta makanan di Indonesia.

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan atau SISPOM yang dijalankan cukup efektif serta efisien untuk mendeteksi, mengawasi dan mencegah produk-produk yang dilarang di pasaran dimana fungsinya agar keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen yang membeli produk terlindungi.

Adapun prinsip dasar dari SISPOM adalah sebagai berikut ini:

  1. Tindakan pengamanan yang cepat, akurat, profesional dan tepat;
  2. Tindakan yang dilakukan berdasarkan pada tingkat risiko dan berbasis bukti-bukti ilmiah;
  3. Lingkup pengawasan sifatnya menyeluruh dan mencakup seluruh siklus proses;
  4. Memiliki jaringan laboratorium nasional yang berkolaborasi dengan jaringan global;
  5. Berskala nasional atau lintas provinsi dan jaringan kerjanya adalah internasional;
  6. Memiliki jaringan sistem informasi keamanan serta mutu produk;
  7. Otoritas yang menunjang penegakan supremasi hukum.

Perizinan BPOM suatu produk memiliki beberapa fungsi yakni:

  1. Untuk evaluasi produk sebelum diberikan izin edar;
  2. Untuk pengaturan, regulasi dan standarisasi;
  3. Lisensi serta sertifikasi dalam bidang farmasi berdasarkan pada SOP yang baik;
  4. Izin BPOM berfungsi sebagai komunikasi, informasi serta edukasi publik dan peringatan publik;
  5. Untuk riset pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan juga makanan;
  6. Post Marketing Vigilance, termasuk juga sampling serta pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi dan juga penyidikan dan penegakan hukum;
  7. Untuk pre-audit dan pasca-audit iklan serta promosi produk.

Cara Mendaftar BPOM dengan e-Registrasi untuk UKM

Anda perlu tahu terlebih dahulu apa itu e-registrasi BPOM. Untuk memudahkan masyarakat dalam hal pendaftaran izin BPOM, BPOM menyediakan aplikasi online untuk pendaftaran atau dikenal dengan e-registrasi. Aplikasi e-registrasi BPOM adalah aplikasi untuk memfasilitasi layanan publik terkait dengan proses perizinan obat dan makanan.

Persyaratan Pendaftaran BPOM

Ada beberapa persyaratan untuk pendaftaran BPOM produk dalam negeri, yaitu sebagai berikut ini:

  1. Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  2. Desain label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk;
  3. Formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap;
  4. Hasil analisis dari laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian). Hal analisis tersebut berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam;
  5. Surat persetujuan produk sejenis serta label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran untuk One Day Service (ODS).

Persyaratan pendaftaran BPOM untuk produk luar negeri adalah sebagai berikut ini:

  1. Surat penunjukkan dari pabrik yang memproduksi produk tersebut;
  2. Health Certificate dari instansi yang berwenang mengeluarkannya di negara asal;
  3. Hasil analisa dari laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian). Hasil analisa tersebut terkait dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi serta cemaran logam;
  4. Formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap;
  5. Desain label yang sesuai dengan yang akan diedarkan serta contoh produk yang akan didaftarkan.

Cara Pendaftaran BPOM secara Online (e-registrasi BPOM) untuk UKM

Pendaftaran izin BPOM semakin dimudahkan karena dapat dilakukan secara online dan Anda hanya memerlukan koneksi internet untuk dapat melakukan pendaftaran BPOM serta melengkapi dan mengirimkan beberapa dokumen berupa hardcopy ke BPOM untuk kemudian dilakukan proses verifikasi.

Berikut adalah cara mendaftarkan UKM Anda secara online melalui website e-registrasi BPOM:

  1. Login ke website e-reg.pom.go.id. Untuk dapat login ke website tersebut Anda harus mendaftarkan akun Anda terlebih dahulu. Proses pendaftaran user Anda hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali;
  2. Kemudian, isi sesuai data yaitu data perusahaan, data user serta data penanggung. Pastikan semua data telah lengkap. Jika sudah lengkap dan tidak ada data yang ingin diubah kembali, klik halaman selanjutnya;
  3. Masukkan data PSB yang telah dimiliki oleh pabrik lokal;
  4. Lalu, upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh BPOM. Kirimkan juga berkas yang dipersyaratkan oleh BPOM berupa hardcopy ke alamat BPOM yang ada di halaman registrasi;
  5. Setelah semua tahap di atas telah dilakukan, Anda tinggal menunggu hasilnya apakah permohonan Anda disetujui atau tidak disetujui oleh BPOM. Jika BPOM memberikan persetujuan terhadap pengajuan Anda, nanti akan terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP). Hasil pengajuan tersebut akan disampaikan melalui email Anda. Pastikan email Anda masih valid dan aktif agar Anda bisa mengetahui apakah permohonan izin BPOM tersebut disetujui atau tidak disetujui oleh BPOM.

Setelah melakukan pendaftaran UKM Anda, maka Anda bisa mendaftarkan produk yang akan Anda jual untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Login ke website e-reg.pom.go.id. Pada bagian e-registrasi pangan, silahkan klik login;
  2. Masukkan user ID, password dan captcha;
  3. Setelah berhasil masuk maka isi data-data yang diminta seperti data produk, data klaim produk dan lain sebagainya;
  4. Selanjutnya, upload semua berkas yang dipersyaratkan oleh BPOM. Persyaratan berkas dalam bentuk fisik harus dikirimkan juga ke alamat BPOM, atau Anda juga bisa menyerahkannya langsung dengan mengunjungi kantor BPOM;
  5. Kemudian, akan ada proses verifikasi data permohonan dan rancangan label;
  6. Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar atau SPB kemudian upload bukti pembayarannya ke situs web e-BPOM;
  7. Pembayaran Anda akan diverifikasi, kemudian seluruh berkas akan divalidasi oleh petugas BPOM. Tunggu hingga Surat Persetujuan Pendaftaran Anda terbit. Anda juga akan diminta untuk menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan juga bukti pembayaran langsung di kantor BPOM.

Pasti Anda bertanya-tanya apakah dikenakan biaya dalam mengurus izin BPOM? Untuk mengurus izin edar BPOM dikenakan biaya dimana biaya tersebut masuk ke dalam biaya PNBP. Biaya untuk mengurus izin edar BPOM cukup terjangkau yakni berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 2.000.000, tergantung pada jenis usaha yang Anda miliki. Selain itu, biayanya juga tergantung pada risiko produk, semakin tinggi risiko produk yang Anda daftarkan maka semakin tinggi juga biaya yang perlu Anda keluarkan. Hal ini disebabkan karena risiko yang tinggi pasti membutuhkan survei dan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Sekian informasi mengenai apa itu BPOM, persyaratan pendaftaran izin BPOM secara online (e-registrasi BPOM) dan cara pendaftaran BPOM secara online (e-registrasi BPOM) untuk UKM. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam melakukan pendaftaran izin BPOM secara online.