Kriteria UKM Terbaru sesuai Peraturan Pemerintah 2021

Kriteria‌ ‌UKM‌ ‌Terbaru‌ ‌sesuai‌ ‌Peraturan‌ ‌Pemerintah‌ ‌2021‌

Bagi Anda yang baru mau membuka usaha tahun ini, Anda harus tahu kriteria UKM terbaru. Bagaimanapun, sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), Anda perlu wawasan dan pemahaman tepat yang bersesuaian dengan setiap aturan pemerintah.

Mengenai kriteria UMKM 2021, pemerintah sudah menetapkannya melalui PP (Peraturan Pemerintah) yang terbit pada 2 Februari 2021. Terbitnya aturan ini sebagai implikasi pengesahan UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Secara hukum, UU ini juga mencabut beberapa dasar hukum sebelumnya seperti:

  • Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
  • PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Jadi, secara otomatis, Anda tak bisa lagi merujuk pada aturan-aturan di atas.

Kriteria UKM 2021

Peraturan UMKM 2021 tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pengelompokan kriteria level usaha yang ditetapkan pemerintah dilihat dari dua standar, yakni modal usaha dan hasil penjualan. Standar ini masih sama dengan peraturan sebelumnya, meski dari sisi jumlah nilai yang menjadi batasan berbeda.
Kami sudah menghimpun dua kriteria ini sesuai dengan pasal 35 ayat 3 dan 5 dari PP No 7 Tahun 2021.

Kriteria Modal Usaha

Modal usaha yang aturan ini maksudkan adalah biaya yang Anda keluarkan saat mendirikan dan mendaftarkan izin usaha. Untuk membedakan level usaha, batasannya dapat Anda lihat dari tabel berikut:

Level Usaha

Jumlah Modal

Mikro Maksimal Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah)
Kecil Rp1.000.000.000 – Rp5.000.000.000
Menengah Rp5.000.000.000 – Rp10.000.000.000

Hal yang harus Anda garis bawahi, nilai modal di atas semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan. Jadi, keduanya tidak masuk dalam hitungan modal.

Kriteria Hasil Penjualan

Selain dari modal, nilai transaksi penjualan dalam bisnis Anda juga bisa menjadi kriteria. Jangka waktu perhitungan hasil penjualan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah satu tahun. Berikut tabel kriterianya:

Level Usaha

Jumlah Modal

Mikro Maksimal Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah)
Kecil Rp2.000.000.000 – Rp15.000.000.000
Menengah Rp15.000.000.000 – Rp50.000.000.000

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008, terdapat beberapa perbedaan. Meski tak begitu signifikan, Anda mungkin tetap perlu mengetahuinya.

Perbandingan Nilai Modal Usaha

Level Usaha Aturan Lama Aturan Baru
Mikro Maksimal Rp50.000.000 Maksimal Rp1.000.000.000
Kecil Rp50.000.000 – Rp500.000.000 Rp1.000.000.000 – Rp5.000.000.000
Menengah Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 Rp5.000.000.000 – Rp10.000.000.000

Perbandingan Nilai Hasil Penjualan

Level Usaha Aturan Lama Aturan Baru
Mikro Maksimal Rp300.000.000 Maksimal Rp2.000.000.000
Kecil Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000 Rp2.000.000.000 – Rp15.000.000.000
Menengah Rp2.500.000.000 – Rp5.000.000.000 Rp15.000.000.000 – Rp50.000.000.000

Kriteria Tambahan

Berdasarkan peraturan, pemerintah melalui kementerian maupun lembaga boleh saja menetapkan kriteria lain untuk kepentingan tertentu. Meski tentu saja ini sifatnya kondisional.

Beberapa kriteria lain tersebut antara lain:

  • Nilai omzet
  • Kekayaan bersih
  • Nilai investasi
  • Jumlah tenaga kerja
  • Insentif dan disentif
  • Kandungan lokal
  • Penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai sektor usaha

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Izin Usaha UKM

Namun, penggunaan berbagai kriteria tambahan ini tidak bisa sembarangan pemerintah laksanakan. Dalam teknisnya, perlu ada perizinan dari level kementerian.

Jika Anda ingin tahu lebih lengkap aturannya, silahkan download file kriteria UKM terbaru pdf di link ini.

Kesimpulan

Dengan memahami kriteria UKM terbaru ini, Anda tentunya bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi terkait urusan bisnis.

Namun agar semakin mudah, kami sarankan Anda untuk memperluas jejaring bisnis Anda. Salah satunya dengan mendaftarkan bisnis UKM Anda di Dewan UKM Sumut. Selain itu, upgrade juga wawasan Anda dengan membaca berbagai artikel seputar bisnis UMKM di situs ini.