mudah mengurus izin UKM

Cara Mudah Mengurus Izin Usaha UKM

Setiap pelaku UKM, penting baginya untuk mengurus surat izin usaha UKM. Hal ini dikarenakan eksistensi UKM bisa berkelanjutan apabila memiliki surat izin usaha.

Namun, masih banyak pelaku bisnis UKM yang mengabaikan masalah perizinan ini. Alasannya karena usaha yang dimiliki masih tergolong skala kecil dan bukan skala besar.

Padahal, baik usaha Anda besar bahkan kecil sekalipun, namanya perizinan mesti dipatuhi bukan? Apalagi dengan Anda mengurus surat IUMK, maka otomatis banyak manfaat yang akan Anda dapat.

Misalnya, kegiatan operasional semakin berjalan lancar, karena pemerintah sering memberi bantuan bagi pelaku UKM yang memiliki surat izin. Bahkan yang tidak kalah penting, usaha Anda berada di bawah payung hukum.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan IUMK tersebut? Dan apa saja manfaat yang akan Anda peroleh?

Dasar Hukum UKM

UKM atau Usaha Kecil Menengah diatur dalam UU No 20/2008. Ringkasnya, inti UU tersebut menjelaskan, UKM menjadi sektor ekonomi produktif yang didirikan secara mandiri oleh orang per orang atau badan usaha dan bukan menjadi anak perusahaan atau cabang perusahaan.

Kriteria penentuan UKM ditentukan oleh jumlah penjualan bersih tiap tahunnya. Lalu, seperti apa penentuannya? Berikut perbandingan skala usaha antara usaha kecil dan usaha menengah.

Kriteria Usaha Kecil Usaha Menengah
Modal >50 juta – 500 juta >500 juta – 10 M
Hasil Penjualan Tiap Tahun >300 juta – 2,5 M

>2,5 M – 50 M

perbandingan skala usaha kecil dan menengah

Setelah UU Ciptaker, kriteria UKM mengalami perubahan secara lebih luas. Bukan hanya diukur dari hasil penjualan setiap tahun dan modal, tetapi dapat diukur dari banyak aspek.

Lalu, apa saja aspeknya? Beberapa aspeknya antara lain: modal usaha, omzet penjualan, indikator kekayaan net, hasil penjualan tiap tahun, insentif, disinsentif, kandungan lokal, jumlah tenaga kerja, dan penerapan teknologi terbarukan.  

Dasar Hukum IUMK

Berikut ada beberapa dasar hukum peraturan IUMK. Lalu, apa saja dasar hukum peraturannya?

  • Perpres RI No. 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, lebih detail dalam Lembaran Negara RI No. 222/2014.
  • Permendagri No. 83/2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, lebih detail dalam Berita Negara RI No. 1814/2014.
  • Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  • Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo.

Syarat-Syarat Pengajuan IUMK

Meskipun proses mengurus surat IUMK tidaklah rumit. Namun, Anda tetap harus memperhatikan syarat pengajuan penerbitan. Lalu, apa saja syaratnya?

1. Syarat Berkas Permohonan

  • Surat pengantar dari RT/RW sesuai lokasi bisnis Anda berada.
  • FC KTP.
  • FC KK.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 berjumlah 2 lembar.
  • Formulir IUMK dan harus Anda isi secara lengkap.

2. Pemeriksaan Berkas

Pada tahap pemeriksaan berkas, Anda harus menyerahkan berkas pengajuan IUMK ke kantor Kecamatan setempat, agar berkasnya segera dicek oleh camat atau lurah. Karena, camat atau lurah ini telah mendapat amanah dari Bupati/Walikota sebagai aparat yang memiliki tugas mengurus IUMK.

Apabila prosesnya sudah selesai, Anda akan mendapat surat izin usaha, tetapi, apabila ada berkas yang kurang lengkap, Anda harus melengkapinya terlebih dahulu agar sinkron. Misalnya, data alamat bisnis sinkron dengan data alamat yang tertera di KTP dan KK.

3. Penerbitan IUMK

Setelah data lengkap dan sinkron, camat atau lurah yang telah mendapat amanah menjadi pengurus surat izin akan memberikan surat izin usaha dengan waktu yang berbeda-beda. Penerbitan surat izin UKM ini gratis, tetapi ada beban APBN/APBD yang harus Anda tanggung.

Catatan Penting Terkait Penerbitan IUMK

Untuk menerbitkan IUMK, ada tiga catatan yang harus Anda perhatikan. Ringkasnya, ketiga catatan tersebut antara lain:

Pertama, Anda harus memahami model bisnisnya.

Kedua, Anda harus mencari izin usaha yang sesuai.

Ketiga, Anda harus memahami prosedur mengajukan IUMK.

Pengajuan izin UKM bisa Anda lakukan secara offline dan online. Apabila menggunakan cara offline, prosedurnya seperti pembahasan sebelumnya. Namun, apabila menggunakan cara izin UKM online, Anda bisa menggunakan OSS (Online Single Submission).

Manfaat Memiliki IUMK

Seperti ulasan di paragraf awal, di samping mendapat payung hukum, Anda akan memperoleh banyak manfaat ketika memiliki IUMK. Lalu, apa saja manfaat memiliki IUMK?

  • Pertama, mendapat payung hukum.
  • Kedua, berkesempatan mengikuti pelatihan UKM.
  • Ketiga, memiliki kesempatan untuk menambah modal.
  • Keempat, berkesempatan memperoleh mitra bisnis.
  • Kelima, produk mendapat jaminan hukum.
  • Keenam, menginspirasi pelaku UMK lain.
  • Ketujuh, operasional lebih maksimal.

Itulah ulasan cara mengurus izin UKM secara mudah yang bisa Anda terapkan. Bukan tanpa alasan pemerintah menerbitkan aturan. Karena jika Anda memiliki surat izin ini, dampak positif terhadap perkembangan bisnis UKM bisa Anda rasakan.

Jadi, jika ingin bisnis Anda cepat berkembang, patuhi segala aturan dari pemerintah untuk dapat segera mengurus surat izin usaha UKM. Baik sekarang maupun nanti, lebih cepat, lebih baik.