Bagi Anda yang baru mau membuka usaha tahun ini, Anda harus tahu kriteria UKM terbaru. Bagaimanapun, sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), Anda perlu wawasan dan pemahaman tepat yang bersesuaian dengan setiap aturan pemerintah.
Mengenai kriteria UMKM 2021, pemerintah sudah menetapkannya melalui PP (Peraturan Pemerintah) yang terbit pada 2 Februari 2021. Terbitnya aturan ini sebagai implikasi pengesahan UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Secara hukum, UU ini juga mencabut beberapa dasar hukum sebelumnya seperti:
- Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
- PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Jadi, secara otomatis, Anda tak bisa lagi merujuk pada aturan-aturan di atas.
Daftar isi
Kriteria UKM 2021
Peraturan UMKM 2021 tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pengelompokan kriteria level usaha yang ditetapkan pemerintah dilihat dari dua standar, yakni modal usaha dan hasil penjualan. Standar ini masih sama dengan peraturan sebelumnya, meski dari sisi jumlah nilai yang menjadi batasan berbeda.
Kami sudah menghimpun dua kriteria ini sesuai dengan pasal 35 ayat 3 dan 5 dari PP No 7 Tahun 2021.
Kriteria Modal Usaha
Modal usaha yang aturan ini maksudkan adalah biaya yang Anda keluarkan saat mendirikan dan mendaftarkan izin usaha. Untuk membedakan level usaha, batasannya dapat Anda lihat dari tabel berikut:
Level Usaha |
Jumlah Modal |
Mikro | Maksimal Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah) |
Kecil | Rp1.000.000.000 – Rp5.000.000.000 |
Menengah | Rp5.000.000.000 – Rp10.000.000.000 |
Hal yang harus Anda garis bawahi, nilai modal di atas semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan. Jadi, keduanya tidak masuk dalam hitungan modal.
Kriteria Hasil Penjualan
Selain dari modal, nilai transaksi penjualan dalam bisnis Anda juga bisa menjadi kriteria. Jangka waktu perhitungan hasil penjualan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah satu tahun. Berikut tabel kriterianya:
Level Usaha |
Jumlah Modal |
Mikro | Maksimal Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah) |
Kecil | Rp2.000.000.000 – Rp15.000.000.000 |
Menengah | Rp15.000.000.000 – Rp50.000.000.000 |
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008, terdapat beberapa perbedaan. Meski tak begitu signifikan, Anda mungkin tetap perlu mengetahuinya.
Perbandingan Nilai Modal Usaha
Level Usaha | Aturan Lama | Aturan Baru |
Mikro | Maksimal Rp50.000.000 | Maksimal Rp1.000.000.000 |
Kecil | Rp50.000.000 – Rp500.000.000 | Rp1.000.000.000 – Rp5.000.000.000 |
Menengah | Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 | Rp5.000.000.000 – Rp10.000.000.000 |
Perbandingan Nilai Hasil Penjualan
Level Usaha | Aturan Lama | Aturan Baru |
Mikro | Maksimal Rp300.000.000 | Maksimal Rp2.000.000.000 |
Kecil | Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000 | Rp2.000.000.000 – Rp15.000.000.000 |
Menengah | Rp2.500.000.000 – Rp5.000.000.000 | Rp15.000.000.000 – Rp50.000.000.000 |
Kriteria Tambahan
Berdasarkan peraturan, pemerintah melalui kementerian maupun lembaga boleh saja menetapkan kriteria lain untuk kepentingan tertentu. Meski tentu saja ini sifatnya kondisional.
Beberapa kriteria lain tersebut antara lain:
- Nilai omzet
- Kekayaan bersih
- Nilai investasi
- Jumlah tenaga kerja
- Insentif dan disentif
- Kandungan lokal
- Penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai sektor usaha
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Izin Usaha UKM
Namun, penggunaan berbagai kriteria tambahan ini tidak bisa sembarangan pemerintah laksanakan. Dalam teknisnya, perlu ada perizinan dari level kementerian.
Jika Anda ingin tahu lebih lengkap aturannya, silahkan download file kriteria UKM terbaru pdf di link ini.
Kesimpulan
Dengan memahami kriteria UKM terbaru ini, Anda tentunya bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi terkait urusan bisnis.
Namun agar semakin mudah, kami sarankan Anda untuk memperluas jejaring bisnis Anda. Salah satunya dengan mendaftarkan bisnis UKM Anda di Dewan UKM Sumut. Selain itu, upgrade juga wawasan Anda dengan membaca berbagai artikel seputar bisnis UMKM di situs ini.