berkas wajib daftar blt

Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Daftar BLT UKM 2,4 Juta

Sudah dari 2020 lalu kemarin santunan Banpres atau dikenal juga dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai UKM diberikan pemerintah. Adapun besar nominal yang didapatkan dari santunan ini adalah 2,4 juta.

Namun tentu saja masyarakat yang ingin memperoleh santunan ini harus tahu berkas daftar BLT UMKM apa saja yang  perlu disiapkan.

Sekilas Tentang BLT UKM 2,4 Juta

Santunan yang asalnya dari pemerintah tentu saja dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. 

Nah, untuk penyalurannya dilakukan Bank Rakyat Indonesia. Sementara itu untuk nominal santunan memang 2,4 juta sesuai ketetapan pemerintah. 

Penerima santunan akan mendapatkan notifikasi lewat pesan singkat langsung dari bank yang ditunjuk yaitu Bank Rakyat Indonesia. Pada tahun 2021 ini, ternyata santunan  tersebut masih terus berlanjut. 

Adapun tujuan dari dikeluarkannya BLT tersebut adalah sebagai santunan ekonomi bagi pengusaha mikro di masa pandemi. 

Tentunya sejak virus Corona muncul di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia, banyak sekali pelaku ekonomi terdampak perekonomiannya. Nah santunan yang diberikan pemerintah tersebut adalah sebagai sebuah stimulus ekonomi. 

Baca juga: Syarat Penting Menjadi Eksportir Produk UKM

Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Bagi pengusaha kecil yang ingin mendapatkan santunan senilai Rp2,4 juta dari pemerintah, ada beberapa hal yang sebaiknya dipenuhi terlebih dahulu. Semua persyaratan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi keperluan registrasi.

Namun sebelum Anda mengetahui apa saja persyaratannya, perlu dipahami juga bahwa pendaftaran santunan UKM ini hanya bisa dilakukan secara manual. Alias Anda tidak bisa melakukan pendaftaran secara online.

Registrasi dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di kabupaten kota masing-masing.

Cara daftar BLT UMKM agar  mendapatkan santunan pemerintah, harus memenuhi ketentuan berikut.

  • WNI yang sah
  • Memiliki NIK yang terdaftar resmi
  • Tentu saja harus memiliki UKM online maupun offline yang bisa didukung dengan adanya IUMK. IUMK adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil. Surat tersebut berbentuk 1 lembar dalam sebuah dokumen naskah.
  • Bukan termasuk dalam kategori ASN, TNI atau Polri dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.
  • Bukan salah satu orang yang sedang menerima kredit dari Bank dan juga KUR.

Tahap Pengajuan Bantuan Langsung Tunai UMKM oleh Banpres Produktif

Setelah Anda mengetahui apa saja syarat yang harus dimiliki oleh pengusaha mikro agar bisa mendapatkan santunan UKM, tahapan selanjutnya adalah pengajuan santunan pemerintah. 

Pengajuan ini hanya bisa dilakukan oleh Banpres Produktif usaha mikro yang tertera di bawah ini:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan juga UKM.
  • Koperasi resmi 
  • Bank dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Daftar BLT UMKM

  • NIK
  • KTP
  • Alamat lengkap sesuai KTP
  • Memiliki usaha mikro
  • Melampirkan nomor yang bisa dihubungi

Alur Penerimaan BLT UMKM

Setelah Anda melakukan penyerahan dokumen ke Banpres Produktif  Anda akan mendapatkan notifikasi via pesan pesan singkat. 

Pesan ini dikirim oleh bank penyalur BLT. Selanjutnya penerima santunan UKM harus mengunjungi bank untuk verifikasi. Setelah verifikasi dilakukan, Anda tinggal menunggu pencairan dana. 

Cara Cek Pencairan Dana BLT UMKM

Setelah tahu cara daftar BLT di atas, Anda juga bisa mengetahui apakah dana santunan sudah keluar atau belum. Anda bisa langsung membuka situs web resmi Bank Rakyat Indonesia di https://eform.bri.co.id/bpum

  • Pada form masukkan nomor KTP yang terdaftar pada saat pengusulan Bantuan Langsung Tunai UMKM.
  • Masukkan dengan benar kode verifikasi yang muncul. 
  • Lalu Anda klik bagian “Proses”
  • Selanjutnya akan ada pemberitahuan di dashboard, bahwa Anda mendapat bantuan UKM maupun tidak. 
  • Ketika muncul berarti Anda adalah salah satu yang mendapatkan santunan UKM, Maka langsung datangi cabang BRI terdekat agar bantuan bisa segera dicairkan. 

Nah, Bagi Anda yang belum kebagian dana santun ini tentu sudah mengetahui apa saja syarat registrasi untuk pencairan bantuan ini.

Tentu saja berkas daftar BLT UKM sangat mudah dipenuhi dan tidak memberatkan bagi pelaku usaha mikro. Segera daftarkan diri Anda dan tunggu pencairan dana santunan pemerintah, sebelum masa tenggangnya habis.

Baca juga: Ketahui Peraturan dan Perizinan Bisnis UKM