Ketahui Peraturan dan Perizinan UKM Sebelum Mulai Berbisnis

Ketahui Peraturan dan Perizinan UKM Sebelum Mulai Berbisnis

Sebagai salah satu negara dengan wilayah luas dan jumlah penduduk yang banyak, sangat wajar jika usaha-usaha kecil dan menengah memiliki kontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Hampir di tiap wilayah Indonesia ada pusat-pusat UKM lokal. Bagaimana sebenarnya peraturan dan perizinan UKM ini?

Mendirikan UKM di Indonesia menjadi salah satu jalan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi diri sendiri dan lingkungan sekitarnya. Karena itu jumlah UKM semakin meningkat setiap tahun. Sayangnya, tidak semua pemilik UKM paham tentang legalitas UMKM. Padahal legalitas ini sangat penting untuk eksistensi dan juga keberlangsungan usaha mereka.

Tanpa legalitas usaha yang valid, Anda pasti akan merasa was-was dan tidak tenang. Karena sewaktu-waktu bisa saja pihak berwenang mendatangi usaha Anda dan menghentikan kegiatan usaha. Bisa dibayangkan bagaimana dampak negatif jika hal ini terjadi kan?

Nah, untuk mengantisipasi hal inilah maka Anda sebagai pelaku usaha sudah seharusnya mengurus perizinan bagi usaha yang Anda jalankan. Jangan terus-menerus menganggap perizinan itu sulit dan rumit ya. Cek saja ulasan singkatnya di bawah ini:

OSS Mempermudah Proses Pengajuan IUMK

Sudah menjadi rahasia umum, mengurus perizinan usaha bukan hal mudah apalagi di Indonesia. Tapi perlu Anda ingat, pemerintah terus berbenah agar para pelaku usaha dan penggerak roda perekonomian di Indonesia bisa semakin nyaman.

Sejak tahun 2019 lalu, pemerintah telah mensosialisasikan keberadaan OSS (Online Single Submission). Ini adalah suatu layanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Dengan adanya OSS harapannya proses perizinan dapat berjalan dengan lebih mudah sehingga tidak ada lagi antrian panjang.

Ini bisa Anda bandingkan dengan proses pengajuan IUMK secara offline di kecamatan. Proses konvensional ini butuh dokumen lumayan banyak dan harus bertemu dengan pihak terkait yang kadang susah juga untuk ketemu.

Perlu Anda ketahui bahwa semua bentuk usaha bisa mengajukan permohonan melalui OSS. Untuk perusahaan perorangan biasanya prosesnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan badan usaha atau badan hukum.

OSS memiliki sistem yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga negara seperti KPP  dan Disdukcapil. Jadi, saat Anda mendaftar melalui OSS maka jangan heran jika data-data terkait sudah bisa terakses dengan mudah. Setidaknya ada 3 hal yang bisa Anda dapatkan dengan mendaftar melalui OSS:

1. NIB atau Nomor Induk Berusaha

Ini adalah suatu identitas yang harus Anda miliki saat terjun ke dunia usaha. Terdiri dari 13 digit angka acak yang ada pengaman dan tanda tangan elektronik. Nomor ini bisa berlaku sebagai TDP, API dan juga akses kepabean. OSS akan menerbitkan NIB setelah Anda mendaftar.

Baca juga: Pengertian, Cara Mendaftar dan Mendapatkan NIB, Pelaku UMKM Wajib Tahu

2. SPPL

Ini adalah izin penting untuk para pelaku usaha yang bidang usahanya memerlukan Amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Sudah menjadi rahasia umum, Anda perlu biaya dan waktu yang tidak sedikit untuk mengurus izin ini.

Karena itulah, pemerintah memberikan keringanan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah dengan mengganti UKL-UPL dengan SPPL.

SPPL sendiri merupakan pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk terus mengelola dan memantau lingkungan hidup di sekitar usahanya atas dampak yang mungkin muncul dari kegiatan operasional mereka.

Sejak 1 April 2020, SPPL ini resmi menjadi produk yang terbit dari OSS. Jadi para pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu lagi ribet mengurus Amdal atau UKL-UPL ya. Lumayan, bisa hemat waktu dan biaya tanpa melanggar aturan yang berlaku.

3. IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil

Tujuan utama IUMK ini adalah memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Anda sebagai pelaku UKM dalam proses pengembangan usahanya.

Anda wajib melengkapi berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk IUMK terlebih dahulu yaitu:

  • KTP asli dan fotokopinya
  • KK asli dan fotokopinya
  • Pas foto terbaru (berwarna ukuran 4×6) 2 lembar
  • Surat pengantar dari pihak RT atau RW di lokasi usaha
  • Isi formulir yang sudah tersedia

Dokumen-dokumen diatas penting dan harus ada jika Anda mendaftar melalui kecamatan. Lalu bagaimana dengan pendaftaran izin ukm online melalui OSS?

Tenang, Anda hanya perlu membuat akun OSS dengan mengisi data diri secara lengkap di situs resmi OSS. Jangan lupa untuk aktivasi akun melalui link yang terkirim ke email yang Anda gunakan untuk mendaftar ya.

Kemudian, masuk ke akun OSS yang sudah Anda buat dan isi data lengkap yang dibutuhkan. Selanjutnya, Anda bisa meminta pemrosesan NIB dan nantinya NIB beserta IUMK (surat izin umkm) bisa Anda unduh.

Semoga sedikit informasi mengenai peraturan dan perizinan UKM di atas bisa mempermudah Anda dalam mengembangkan usaha ya. Ayo lebih peduli dengan legalitas usaha Anda agar fokus pengembangan usaha bisa lebih baik lagi.