Cara Daftar dan Tips Agar Merek Dagang Anda Diterima!

Cara Daftar dan Tips Agar Merek Dagang Anda Diterima!

Mendaftarkan sebuah merek dagang adalah sebuah keharusan, Anda harus segera mendaftarkan nama dagang ketika ingin menjalankan suatu bisnis.

Jangan sampai Anda sudah lama menjalankan bisnis tapi belum mendaftarkan merek dagang tersebut, akibatnya bisa dijadikan bisnis orang lain atau kompetitor yang menggunakan nama yang sama dengan brand milik Anda.

Maka dari itu, sangat penting untuk segera mendaftarkannya sehingga merek dagang Anda tersebut akan terlindungi.

Memahami Apa itu Merek

Merek atau brand adalah tanda yang bisa Anda tampilkan secara grafis. Tanda tersebut bisa berupa nama, logo, huruf, kata, angka, susunan warnanya, termasuk juga bentuknya baik dua dimensi maupun tiga dimensi.

Secara umum, terdapat dua pembagian merek yaitu:

  • Merek dagang: merek yang digunakan pada barang yang akan diperdagangkan oleh pihak perorangan, kelompok, maupun badan hukum secara bersama sehingga membedakan antara barang yang satu dengan barang lain yang sejenis.
  • Merek jasa: merek yang digunakan untuk jasa, baik milik seseorang, beberapa orang, maupun badan hukum. Tujuannya adalah untuk membedakan antara jasa yang satu dengan jasa lainnya yang sejenis.

Bagaimana Cara Daftar Merek Dagang?

Pada pembahasan kali ini, Anda akan segera tahu cara mendaftarkan merek dagang untuk jenis bisnis UMKM.

Setelah UMKM mengecek merek, UMKM bisa mulai melakukan permohonan terkait pendaftaran mereknya kepada menteri. Permohonan tersebut ditujukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa melakukannya baik secara online maupun offline.

Jika melakukan pendaftaran secara offline, maka Anda perlu mengunjungi langsung kantor DKJI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Permohonan tersebut bisa Anda ajukan baik sebagai pemohon maupun kuasanya. Bagi yang mengajukan permohonan lewat kuasa, maka Anda perlu menyertakan surat kuasa.

Selain surat kuasa, dokumen lain yang perlu Anda cantumkan yaitu:

  • Identitas dari pemohon, yakni KTP pribadi (ketika yang mengajukannya adalah perorangan), SK pendirian badan usaha, dan salinan akta. Kemudian untuk KTP Direktur Utama berlaku jika yang mengajukannya dengan mengatasnamakan badan usaha.
  • Label atau etiket merek.
  • Bukti yang menjelaskan nama negara serta tanggal permintaan brand ketika pertama kali Anda mendaftarkannya di mana permohonan tersebut diajukan dalam hak prioritas.
  • Surat rekomendasi UKM binaan dinas.
  • Surat pernyataan UMK bermaterai. Syarat ini khusus untuk pemohon yang memiliki usaha mikro dan usaha kecil.

Cara daftar merek dagang dengan menyertakan persyaratan di atas, maka Anda cukup menunggu tanggal penerimaan. Untuk jangka waktunya kurang lebih 2 minggu sejak tanggal penerimaan tersebut dilakukan pemeriksaan.

Ketika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka nanti akan ada pengumuman terkait permohonan yang Anda ajukan dalam jangka waktu 2 bulan.

Selama waktu tersebut, semua pihak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan alasan tertentu serta bukti terkait apabila merek tersebut masuk ke dalam kategori “tidak bisa didaftarkan” atau “harus ditolak” menurut aturan yang berlaku.

Adapun untuk kriteria merek yang tidak dapat Anda daftarkan sudah tertera pada pasal 20 UU Merek. Sementara itu, kriteria merek yang harus ditolak sudah tertuang pada pasal 21 UU Merek.

Ketika dalam waktu 2 bulan setelah pengumuman ternyata tidak ada pihak yang merasa keberatan, maka permohonan terkait pendaftaran merek tersebut masuk ke proses selanjutnya.

Mendaftarkan Merek Dagang Akan Melalui Proses Substantif

Cara daftar merek dagang pada proses ini merupakan pemeriksaan substantif. Berdasarkan aturan Permenkumham No. 12 tahun 2021, waktu melakukan pemeriksaan substantif yaitu 30 hari. Melalui proses ini, nanti akan ada keputusan apakah permohonan merek tersebut tertolak atau diterima.

Ketika bisa, DJKI mulai mendaftarkan brand tersebut lalu memberikan informasi terkait pendaftarannya pada pemohon maupun kuasanya. Ketika telah terdaftar, Anda akan memperoleh sertifikat merek. Selain itu, DJKI juga melakukan pengumuman terkait pendaftaran merek secara resmi.

Tips Agar Daftar Merek Dagang Anda Diterima

Sesuai dengan apa yang tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2016, merek dagang perlu melewati beberapa tahapan sampai merek tersebut lolos. Ketika brand tersebut memperoleh persetujuan atau lolos, maka merek akan memperoleh perlindungan hukum oleh pemerintah melalui Dirjen KI.

Pelanggaran terkait kekayaan intelektual maka bisa masuk tindakan pidana, berikut beberapa tips sehingga merek dagang yang Anda ajukan mendapatkan persetujuan Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia.

1. Memakai Bantuan Law Firm

Tips cara daftar merek dagang yang pertama yaitu meminta bantuan law firm. Dalam mengajukan brand dagang, sudah tentu Anda memerlukan pengetahuan hukum sehingga merek yang Anda ajukan tersebut berpeluang besar untuk lolos.

Maka dari itu, meminta bantuan kepada law firm merupakan salah satu solusi terbaik. Melalui law firm tersebut izin merek dagang yang Anda ajukan kemungkinan lolos sehingga Anda bisa mendaftarkannya.

2. Tidak Ada Unsur SARA

Indonesia memang cukup menghargai kekayaan intelektual masyarakatnya, untuk itulah pemerintah membuat UU Nomor 20 Tahun 2016. Pada aturan atau undang-undang tersebut, seluruh unsur yang terdapat pada merek dagang tidak boleh terdapat unsur SARA.

Misalnya, ketika ada seseorang yang ingin mendaftarkan merek dengan nama “Kerupuk Jawa”, kemungkinan besar bahwa pengajuan nama tersebut akan tertolak karena memiliki nama suku. Khawatirnya dapat menimbulkan perseteruan atau perpecahan hanya karena penamaan tersebut.

3. Tips Daftar Merek Dagang, Tidak Menggunakan Nama Milik Umum

Seperti yang telah menjadi aturan pada merek dagang, sebuah merek yang Anda ajukan harus otentik milik Anda. Tidak boleh Anda mengajukan merek yang namanya sudah menjadi milik umum atau lazim di tengah-tengah masyarakat.

Contohnya, pada saat Anda ingin menggunakan nama bunga “Mawar” sebagai nama brand yang akan Anda jual.

Perlu Anda tahu bahwa “mawar” merupakan nama umum yang mudah Anda jumpai di masyarakat. Ketika Anda mengajukannya sebagai nama merek, kemungkinan besar pihak Dirjen KI akan langsung menolak pengajuan merek yang Anda ajukan tersebut.

4. Orisinil

Maksud dari orisinil yaitu merek yang Anda daftarkan tidak ada bagian atau komponen yang sebelumnya sudah ada yang mendaftarkannya. Anda sebagai pihak pendaftar harus cross check dulu terkait daftar merek dagang yang sudah ada, hak paten, serta desain industrinya.

5. Tidak Mempunyai Informasi yang Menyesatkan

Indonesia juga menjadi negara yang benar-benar menjunjung tinggi nilai kejujuran. Hal ini yang selanjutnya menjadi salah satu alasan lahirnya undang-undang seputar merek dagang. Pada undang-undang tersebut, ada penjelasan bahwa sebuah merek dagang harus tidak ada unsur yang sifatnya menyesatkan.

Misalnya, Anda ingin menghadirkan merek “Kulit Wajah Putih Instan” sebagai nama merek produk skincare. Padahal kenyataannya produk tersebut tidak dapat memutihkan wajah secara instan. Ketika Anda mengajukan nama seperti itu, maka pihak Dirjen KI akan menolaknya.

Sudah Paham Bagaimana Cara Daftar Merek Dagang?

Seperti itu informasi tentang bagaimana cara daftar merek dagang agar lolos. Dengan memahami informasi di atas, peluang lolos pendaftaran merek akan jadi lebih besar ketika Anda mengajukannya. Selain itu, Anda juga perlu mendaftarkan usaha Anda di UKM Sumut.

Usaha yang Anda daftarkan melalui UKM Sumut akan bisa lebih berkembang dan memiliki akses pasar secara luas. Anda juga berpeluang untuk memperoleh akses permodalan. Jadi, daftarkan usaha Anda di sini.