cara mendapatkan SNI untuk produk

Cara Mendapatkan SNI Untuk Produk Anda

Sudah tahukah Anda bagaimana cara mendapatkan SNI? SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan label yang perlu Anda dapatkan untuk produk yang Anda produksi.

Mendapatkan SNI untuk produk Anda akan memberikan nilai tambah tersendiri. Produk Anda akan lebih terpercaya karena sudah terstandarisasi secara nasional dan sudah mendapatkan sertifikat.

Apakah untuk mengurus SNI ini sulit? Jawabannya tidak, mengurus SNI tidaklah sulit. Anda hanya perlu mengikuti 7 langkah berikut ini:

1. Mengisi Permohonan Pengajuan SNI

Langkah awal cara mendapatkan standar SNI adalah mengisi permohonan yang disebut dengan SPPT. SPPT ini adalah formulir sertifikat produk penggunaan tanda SNI.

Formulir ini berisi mengenai perusahaan dan produk yang akan dilegalkan untuk mendapatkan SNI. Untuk mengisi formulir ini Anda perlu menyiapkan fotokopi sertifikat dari Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000.

Sertifikat ISO ini bisa Anda dapatkan di LSSM atau Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu. LSSM yang berhak mengeluarkan ISO adalah LSSM yang sudah terakreditasi oleh KAN atau Komite Akreditasi Nasional.

2. Verifikasi Permohonan yang Sudah Diajukan

Setelah Anda mengisi formulir permohonan dan melengkapi sertifikat yang diperlukan maka akan dilakukan verifikasi. Verifikasi akan dilakukan oleh LSPro-Pustan.

Proses verifikasi ini mencakup verifikasi untuk audit jangkauan lokasi dan pemahaman terhadap bahasa setempat. Biasanya verifikasi ini dilakukan selama kurang lebih 1 hari. Setelah verifikasi selesai Anda akan mendapatkan laporan dan invoice biaya pembuatan sertifikat SNI.

Berdasarkan PP nomor 63 tahun 2007 biaya SNI kurang lebih 10 sampai dengan 40 juta rupiah.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tahap selanjutnya cara mendapatkan dokumen SNI adalah audit sistem manajemen mutu produsen atau yang biasa disebut dengan audit kecukupan.

Audit kecukupan ini merupakan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang sudah dipersyaratkan dalam SPPT SNI. Dalam proses audit ini tim akan melakukan pemeriksaan dokumen apakah sudah sesuai atau belum.

Jika dokumen yang Anda ajukan belum sesuai dengan persyaratan maka perlu dilakukan koreksi. Pihak LSPro-Pustan akan memberikan waktu maksimal 2 bulan untuk Anda melakukan koreksi.

4. Pengujian Sampel Produk

Setelah audit kecukupan selesai maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LSPro-Pustan adalah melakukan pengujian sampel produk.

Pengujian sampel produk ini akan dilakukan langsung oleh tim khusus yang akan datang langsung ke tempat Anda. Tim ini akan mengambil sampel produk kemudian melakukan pengujian di laboratorium.

Proses pengujian sampel ini bisa dilakukan juga di laboratorium milik Anda. Namun jika ingin melakukan pengujian sendiri Anda perlu menyiapkan saksi pengujian.

Sampel produk yang sedang diuji akan diberi label LCU dan disegel. Anda perlu menunggu selama 20 hari kerja untuk mendapatkan hasil pengujian.

5. Penilaian Sampel Produk

Setelah dilakukan pengujian maka proses selanjutnya adalah penilaian sampel produk. Penilaian ini dilakukan oleh tim khusus LSPro-Pustan yang akan mengeluarkan sertifikat hasil uji.

Jika hasil uji ini menyatakan produk belum memenuhi standar SNI maka Anda diminta untuk melakukan pengujian ulang. Pengujian ulang ini bisa Anda lakukan di laboratorium Anda sendiri.

Setelah melakukan pengujian ulang sendiri tip LSPro-Pustan nantinya akan mengecek kembali. Jika memang masih belum sesuai dengan standar SNI maka pengajuan ditolak.

6. Keputusan Kelayakan Mendapatkan SNI

Setelah proses daftar SNI dan proses pengujian selesai maka tim LSPro-Pustan akan melakukan rapat guna membahas hasil audit dan pengujian. Semua dokumen audit dan hasil lab menjadi acuan utama dalam rapat ini.

Proses penyiapan dokumen-dokumen ini kurang lebih memakan waktu 7 hari. Biasanya rapat hanya dilakukan dalam waktu 1 hari saja. Rapat ini menentukan apakah produk Anda sudah layak mendapatkan SNI atau belum.

7. Pemberian SNI

Langkah terakhir adalah pemberian sertifikat SNI kepada Anda. sebelum memberikan sertifikat SNI LSPro-Pustan akan klarifikasi dengan Anda guna penyampaian hasil.

Keputusan pemberian SNI ini berdasarkan dari proses evaluasi dokumen, pengujian, dan tahapan sebelumnya. Jika memang produk Anda sudah sesuai standar SNI maka LSPro-Pustan akan memberikan sertifikatnya.

Cara mendapatkan SNI ini mudah bukan?

Proses pengajuan sampai mendapatkan sertifikat kurang lebih 1 bulan setengah. Untuk mendapatkan sertifikat SNI ini memang tidak sebentar karena ada banyak tahapan yang harus dilalui.

Jika Anda tertarik dengan dunia bisnis, terutama bisnis UKM, Anda dapat membaca artikel lainnya seputar UKM di ukmsumut.id.

Apabila Anda sudah memiliki UKM, segera daftarkan UKM Anda di UKM Sumatra Utara untuk mendapatkan keuntungan mulai dari memperluas akses pasar, jaringan bisnis, serta dapatkan akses permodalan. Daftar sekarang!