Cara Ekspor Produk UKM, Pemula Wajib Tahu!

Cara Ekspor Produk UKM, Pemula Wajib Tahu!

Semua pebisnis UMKM pasti ingin produknya terkenal sampai luar negeri. Memperluas pasar dengan mengekspor barang dagangannya ke beberapa negara di dunia. Sayangnya, proses ekspor yang terkesan rumit membuat mereka enggan untuk menjangkau pasar dunia. Padahal, cara ekspor produk UKM tidak serumit dan sesulit yang banyak orang bayangkan.

Pengusaha yang bisa melakukan ekspor tidak hanya mereka yang memiliki perusahaan besar dengan jumlah ekspor mencapai beberapa kontainer. UMKM kelas menengah ke bawah juga bisa menjual produknya dengan jumlah berat ekspor kurang dari 50 kilogram. Tentu ini angin segar bagi para pebisnis UMKM untuk bisa lebih berkembang dengan pasar yang lebih besar.

Alasan UMKM Enggan Melakukan Ekspor

Sampai sekarang, banyak pelaku bisnis UMKM yang menganggap bahwa proses dan tahapan ekspor adalah suatu pekerjaan yang sulit dan berbelit. Apalagi bagi UMKM yang berada di pelosok desa. Mereka lebih memilih memaksimalkan pasar lokal daripada uang habis untuk mengurus berbagai dokumen ekspor.

Mindset biaya ekspor yang mahal, pengurusan izin ke bea cukai yang berbelit, dan harus dengan jumlah barang ekspor yang besar membuat pelaku UMKM menyerah sebelum mencoba. Padahal semua pandangan tersebut tidaklah besar. Karena semua orang yang mengeluarkan barang dari pabean dalam rangka transaksi adalah kegiatan ekspor.

Jadi, walaupun jumlah produk tidak banyak, bahkan kurang dari 50 kilogram, tapi jika keluar dari pabean untuk kepentingan transaksi, sama memiliki sebutan aktifitas ekspor.

Tak hanya itu saja. Masih banyak pendapat masyarakat yang mengatakan bahwa produk UMKM belum pantas untuk merambah pasar ekspor karena kualitas yang masih di bawah perusahaan besar. Pendapat itu tidaklah benar. Selama produknya memang berkualitas dan pasar Internasional bisa menerimanya,

UMKM tetap memiliki kesempatan ekspor yang sama seperti perusahaan besar.
UMKM yang masih banyak yang menyepelekan sebenarnya memiliki potensi yang besar. Karena mampu menggerakkan roda perekonomian rakyat. Maka dari itu, semua pebisnis UMKM harus tahu cara ekspor produk UKM agar bisa memperluas pasar hingga ke mancanegara.

Cara Ekspor Produk UKM

Cara ekspor produk UKM tidaklah sulit. Tapi juga tidak semudah menggelar lapak di pasar tradisional. Karena ada proses kepabeanan yang harus Anda lalui. Agar Anda bisa menembus pasar ekspor dengan mudah, tidak ada salahnya mengikuti beberapa tips di bawah ini:

1.Menyiapkan Dokumen Legalitas

Cara ekspor produk UKM yang pertama adalah menyiapkan dokumen legalitas. Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum proses pengiriman barang, yaitu:

  • Surat Izin Perdagangan atau SIUP yang berasal dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten atau Kota.
  • Tanda Daftar Perusahaan atau TDP yang berasal dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten atau Kota.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang pengurusannya melalui Kantor Pelayanan Pajak
  • Nomor Identitas Kepabeanan Atau NIK yang berasal dari Ditjen Bea Cukai

Beberapa dokumen di atas bisa Anda dapatkan secara online asal semua dokumen bisa lengkap, kecuali NPWP. Pastikan nama perusahaan atau identitas lain pada semua dokumen sama dan selaras. Karena kadang yang menjadi masalah sehingga memperlama proses adalah ketidakselarasan beberapa informasi dari satu dokumen dengan dokumen lainnya.

Jika usahamu belum memiliki NIK, sebaiknya minta bantuan oleh perusahaan forwarder. Perusahaan forwarder akan membantu mencari bendera perusahaan lain yang telah memiliki NIK untuk bisa Anda gunakan. Atau biasanya memiliki dengan istilah undername.

Baik perusahaan yang telah memiliki NIK atau undername tidak akan berhubungan langsung dengan bea cukai. Karena perusahaan forwarder yang akan mengurus semuanya.

2.Menyiapkan Dokumen Ekspor

Perlu Anda ketahui bahwa apakah sulit atau tidaknya melakukan ekspor tergantung dari persyaratan yang harus Anda persiapkan. Seperti dokumen atau legalitas.

Sedangkan banyaknya dokumen yang perlu pelaku ekspor persiapkan tergantung dari persyaratan negara tujuan, jenis barang yang, dan permintaan khusus dari pembeli. Ada 3 jenis dokumen yang harus Anda sediakan untuk ekspor. Yaitu dokumen utama, dokumen tambahan, dan dokumen sebelum ekspor.

Dokumen utama terdiri dari:

  • Invoice yang eksportir persiapkan
  • Packing list yang berasal dari eksportir
  • Bill of lading atau Airwaybill yang berasal dari shipping company

Lalu tambahannya terdiri dari:

  • Certificate of origin yang pengurusannya melalui Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten atau Kota
  • Certificate of analysis yang berasal dari laboratorium
  • Certificate of Phytosanitary yang terbit atas persetujuan badan karantina khusus untuk produk tumbuhan
  • Dan dokumen tambahan seperti yang diinginkan oleh pembeli.

Terakhir dokumen sebelum ekspor terdiri dari:

  • Shipping Instruction yang ditujukan oleh eksportir ke bagian Shipping line
  • PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh eksportir

3.Memanfaatkan Fasilitas Ekspor

Pemerintah melalui kementerian perdagangan memberikan informasi terkait ekspor melalui website resminya, Melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan yang tersebar di lima benua, pengusaha UMKM yang mau melakukan ekspor bisa melihat permintaan (inquiry) suatu produk dari perusahaan luar negeri, ringkasan pasar (market brief) dan intelijen pasar (market intelligence)-nya.

Selain itu, Kementrian Perdagangan melalui Ditjen PPI menyediakan lembaga bernama FTA Center. Saat ini FTA Center sudah tersebar di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar. Dengan begitu para pengusaha UMKM di berbagai wilayah Indonesia yang ingin melebarkan sayap pemasaran ke perdagangan internasional dapat berkonsultasi secara gratis dengan tim dari lembaga ini.

Terlebih lagi dengan berbagai dengan pameran berskala internasional seperti Trade Expo Indonesia, Malaysia International Halal Showcase, Tutto Food dan lain-lain. Dapat memberi kesempatan bagi para pengusaha UMKM untuk bersaing di pasar global.

4.Memanfaatkan sosial Media

Ada sebagian orang yang agak enggan untuk mencari informasi di pemerintahan. Alasannya adalah informasi yang mereka dapat cenderung bersifat sporadis atau tidak jelas. Sekalipun mendapat informasi, biasanya tidak lengkap atau dengan pelayanan yang lamban.

Oleh sebab itu, Anda bisa memanfaatkan beberapa sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, atau lainnya untuk mendapatkan informasi terkait cara ekspor produk UKM.

Anda bisa mencari akun otoritas pemerintah resmi yang menangani ini. Atau bisa juga mencari akun beberapa pebisnis UMKM yang memiliki pengalaman mengeskpor produknya ke luar negeri.

Setelah menemukannya, Anda bisa langsung mengirim pesan pribadi. Lalu tanyakan informasi seputar ekspor produk UMKM sesuai dengan kebutuhanmu. Ada banyak orang yang akan dengan senang hati berbagi pengalaman ekspor yang mereka lakukan.

5.Bergabung dengan Komunitas UMKM Sumut

Dan ini adalah cara ekspor produk UKM yang terakhir yang bisa Anda lakukan. Yaitu bergabung dengan pengusaha kecil menengah yang telah berhasil mengekspor produknya ke pasar luar negeri. Jika Anda berdomisili di Sumatera Utara, tidak ada salahnya untuk bergabung bersama UKM Sumut.

Di komunitas ini Anda bisa mendapatkan berbagai gagasan dalam bisnis. Termasuk bagaimana cara membuat produk yang bisa membuat pasar internasional menerimanya dan tips ekspor barang dengan mudah. Selain itu, Anda juga bisa mendapat tips peraturan dan perizinan UMKM lainnya di sini.

Nah, itulah beberapa cara ekspor produk UKM yang bisa Anda terapkan. Ekspor memang gampang-gampang susah. Tapi dengan tekad dan usaha yang maksimal, Anda akan tetap bisa memperluas pasar melalui aktifitas ekspor. Segera daftarkan UMKM Anda di sini! Dan dapatkan banyak keuntungan dengan bergabung bersama komunitas sukses ekspor lainnya.