beda ud cv pt

Memahami Perbedaan UD, CV, dan PT

Dalam bidang usaha, ada beberapa jenis badan usaha yang bisa dipilih seperti UD, CV, dan PT yang paling banyak digunakan. Namun, tentu saja tidak bisa asal pilih badan usaha karena ada banyak syarat dan pertimbangan. Untuk itu, pahami terlebih dahulu perbedaan UD, CV, PT berikut ini. 

1. Usaha Dagang (UD)

Pengertian UD (Usaha Dagang) adalah usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang ada harus dipertanggungjawabkan oleh orang tersebut.

UD ini pun termasuk usaha mikro karena tidak memerlukan modal yang besar. Bahkan, modal bisa berupa barang, tenaga, maupun jasa asalkan memiliki nilai uang. Maka dari itu, banyak yang menganggap UD paling mudah dan menguntungkan karena tidak perlu banyak orang dan modal.

A. Jenis-Jenis Usaha Dagang

Ada dua jenis Usaha Dagang yang berdasarkan produk dan konsumennya.

Jenis yang pertama yaitu UD berdasarkan jenis produk yang dijual, yang terbagi lagi menjadi dua yaitu:

  1. Barang produksi, yaitu usaha yang memperjual-belikan bahan-bahan mentah bahan dasar produksi untuk dijadikan barang jadi siap jual.
  2. Barang jadi, yaitu produk yang sudah siap pakai dan langsung didistribusikan pada konsumen.

Lalu, jenis UD yang pertama adalah berdasarkan konsumen yang terlibat, terbagi lagi menjadi tiga:

  1. Wholesaler, yaitu UD dengan jangkauan konsumen yang luas dengan mengambil barang langsung dari pabrik. Biasanya, dijual kembali ke pedagang lainnya dalam jumlah yang besar.
  2. Middleman, yaitu UD yang mengambil barang dalam jumlah besar dan dijual kembali pada pengecer dengan jumlah sedang.
  3. Retail, yaitu pengecer yang membeli produk dalam jumlah sedang untuk dijual kembali pada konsumen langsung secara eceran.

B. Syarat Mengurus Izin Usaha Dagang

Untuk mengurus surat izin Usaha Dagang bisa melalui PEMDA setempat atau Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Jika Anda hendak mendirikan UD, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk perizinannya, yaitu sebagai berikut.

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
  2. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dengan mengurus surat izin maka Usaha Dagang yang Anda jalankan menjadi legal karena sudah tercatat oleh pemerintah.

Baca juga: Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? dan Apa Saja Syarat Pembuatannya?

2. Commanditaire Vennootschap (CV)

Jika Anda masih bingung memilih CV atau UD, sebaiknya pahami juga apa itu CV. Sebab, tidak sedikit juga yang salah kaprah mengenai CV dan PT yang menganggap keduanya sama.

Padahal, keduanya memiliki banyak perbedaan yang cukup signifikan. Salah satunya adalah CV tidak memiliki badan hukum. Tidak hanya itu, proses pendirian CV pun lebih mudah daripada PT.

Untuk mendirikan CV membutuhkan minimal dua orang yang berperan sebagai pihak aktif dan pihak pasif. Pihak aktif adalah pihak yang mengurus secara langsung operasional perusahaan. Sementara itu, pihak pasif adalah pemilik modal yang tidak ikut campur dalam operasional perusahaan.

Untuk mendirikan CV, diperlukan izin resmi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yaitu:

  1. Akta Pembuatan / Pendirian CV
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  6. Surat Pengesahan Pengadilan

Setelah memiliki surat perizinan, CV hanya tercatat di Pengadilan Negeri dan tidak mendapat pengesahan dari Menkumham.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha, Pengertian dan Syarat Membuatnya

3. Perseroan Terbatas (PT)

Berbeda dengan UD dan CV, PT atau Perseroan Terbatas memiliki badan hukum dan terdapat aturan khusus mengenai pendirian PT yang tercantum pada Undang-Undang. Selain itu, Anda juga dapat mendirikan PT minimal dengan dua orang atau lebih.

Para pendirinya yang juga bertindak sebagai pemegang saham dapat terlibat langsung dalam operasional perusahaan. Kepemilikannya pun dapat berubah-ubah tapi tetap terjamin keamanannya karena memiliki badan hukum yang jelas.

Untuk mendirikan PT tentu akan lebih sulit dan memakan biaya maupun waktu yang sangat banyak. Apabila hendak mendirikan PT maka persiapkan beberapa persyaratannya berikut ini.

  1. KTP, KK, dan NPWP pendiri PT minimal 2 orang (Direktur dan Komisaris).
  2. KTP, KK, dan NPWP pemegang saham.
  3. Bukti kepemilikan atau sewa gedung kantor tempat usaha.
  4. Surat Keterangan Domisili kantor gedung tempat usaha.
  5. Pajak Bumi Bangunan (PBB) sekaligus bukti bayar sesuai dengan tempat usaha.
  6. Foto kantor tempat usaha bagian dalam maupun luar.
  7. Gedung kantor tidak berada di dekat pemukiman.

Jika sudah memahami satu persatu tentang UD, CV, dan PT, maka tidak akan sulit untuk menentukan jenis usaha. Jangan lupa juga untuk memperhatikan pembayaran pajak saat hendak mendirikan usaha.

Dari segi pajak, pajak CV dan UD berbeda dengan PT. Untuk UD dan CV gaji tidak dianggap penghasilan sehingga pajak diambil dari laba tahunan. Sedangkan untuk PT gaji karyawan wajib dipotong pajak penghasilan.

Dengan memahami perbedaan UD, CV, PT, Anda tidak perlu lagi kesulitan ketika mendirikan sebuah usaha. Anda tinggal mencari jenis usaha yang paling cocok sesuai dengan keadaan modal, tenaga kerja, dan pertimbangan lainnya.

Dapatkan tips dan informasi terkini mengenai Peraturan dan Perizinan UKM untuk menambah wawasan anda dalam berbisnis hanya di Dewan UKM Sumatera Utara.