Cara mengurus surat izin tempat usaha

Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha, Pengertian dan Syarat Membuatnya

Di era pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir hingga saat ini, tak mematahkan semangat sejumlah orang yang ingin membangun tempat usaha. Apabila Anda berkeinginan membangun tempat usaha, maka Anda wajib memiliki surat izin tempat usaha atau biasanya disebut SITU.

SITU adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Suatu kegiatan usaha akan dianggap ilegal apabila tidak memiliki SITU dan negara berhak untuk membubarkan kegiatan usaha tersebut. Oleh sebab itu, penting sekali Anda memiliki SITU agar usaha Anda tidak dianggap ilegal.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai pengertian SITU, syarat mengurus SITU dan bagaimana cara mengurus SITU.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha

SITU merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana SITU ini merupakan bentuk persetujuan dari pemerintah terhadap suatu kegiatan usaha. Pelaku usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun perorangan, wajib sekali memiliki SITU.

Apabila suatu tempat usaha telah memiliki SITU, berarti tempat usaha tersebut dinilai memenuhi syarat tata ruang lingkungan dan tempat usaha tersebut diterima oleh masyarakat sekitar. Jangan menyepelekan pengurusan SITU karena apabila tempat usaha Anda terbukti tidak memiliki izin tempat usaha maka Anda bisa dikenakan sanksi oleh instansi terkait.

Apa yang membedakan SITU dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP? Bagi yang belum mengetahuinya, SIUP adalah surat formal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ wilayah terdekat lokasi usaha Anda.

Fungsinya adalah bukti bahwa pelaku usaha mendapatkan izin untuk melakukan operasional usaha perdagangan. Perbedaan antara SITU dengan SIUP adalah terletak pada badan hukum yang mengeluarkan izin tersebut.

Ada beberapa fungsi dari SITU, yakni sebagai berikut ini:

  1. Sebagai Izin Resmi Pendirian Usaha

SITU merupakan bukti bahwa tempat usaha Anda telah memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Apabila Anda telah memegang SITU maka Anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan bisnis Anda karena usaha Anda sudah diberikan izin oleh pemerintah. Selain dikenakan sanksi, tempat usaha Anda juga bisa disegel oleh pemerintah apabila terbukti tidak memiliki SITU.

  1. Sebagai Bukti Izin dari Masyarakat di Sekitar Tempat Usaha

Hal yang harus diperhatikan saat Anda ingin mengurus SITU adalah Anda sudah mendapatkan izin dari masyarakat sekitar tempat usaha Anda dan izin dari kelurahan atau kecamatan yang terdekat dengan tempat usaha Anda. Sebagai bukti bahwa masyarakat dan kelurahan/kecamatan sekitar tempat usaha Anda telah memberikan izin adalah dalam bentuk surat. Surat ini akan menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus SITU.

Selain itu Anda perlu memiliki SITU agar Anda bisa dekat dengan masyarakat di sekitar tempat usaha sehingga kedepannya tidak ada konflik antara Anda dengan masyarakat sekitar terkait pendirian tempat usaha Anda di lokasi tersebut.

  1. Untuk Penanaman Modal

Fungsi SITU yang lain adalah sebagai kelengkapan dokumen penanaman modal. Pemodal biasanya akan mensyaratkan surat legalitas usaha apabila Anda ingin mengajukan modal usaha. Surat legalitas usaha tersebut salah satunya adalah SITU. SITU menjadi salah satu pertimbangan pemodal untuk menginvestasikan dananya di tempat usaha Anda.

Syarat Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Ada beberapa syarat administrasi yang harus Anda persiapkan untuk mengurus SITU, yakni sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang dibuat oleh pelaku usaha beserta materai;
  2. Formulir pembuatan SITU;
  3. Surat rekomendasi dari kepala desa dan camat di wilayah tempat Anda mendirikan usaha Anda;
  4. Sertifikat tanah tempat usaha Anda sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan tempat usaha. Apabila Anda mengontrak maka sertakan surat sewa bangunan;
  5. Surat Izin Gangguan dan fotokopi pembayaran retribusinya;
  6. Denah lokasi tempat usaha Anda:
  7. Akta pendirian usaha;
  8. Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan:
  9. Surat Keterangan Fiskal Daerah. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah:
  10. Fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh camat setempat;
  11. Pas foto pengusaha atau penanggung jawab tempat usaha Anda sebanyak 4 lembar;
  12. Fotokopi pajak reklame dan tanda pelunasan PBB;
  13. Berita acara pemeriksaan lokasi usaha Anda.

Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Mengurus SITU tidaklah rumit karena proses pengurusan SITU sangat mudah. Anda perlu mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota/kabupaten. Jangan lupa membawa dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengurus SITU. Lalu Anda akan diminta untuk menulis formulir permohonan membuat SITU.

Formulir SITU yang telah ditandatangani harus disertakan juga dengan semua dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan SITU. Formulir SITU diserahkan dan disahkan oleh petugas kelurahan serta kecamatan setempat. Kemudian, jika semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap maka lakukan pembayaran izin usaha dan daftar ulang. Formulir yang telah diisi tersebut akan diterbitkan sebagai SITU.

Apakah dalam pengurusan SITU mengeluarkan sejumlah biaya? Menurut Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan pada Bagian Perizinan, untuk menerbitkan SITU tidak mengeluarkan sejumlah biaya alias gratis.

Namun, dalam membuat Izin Gangguan maka pelaku usaha harus mengeluarkan sejumlah biaya. Besaran biayanya dihitung dari luas tempat usaha, dikalikan dengan tarif per meter, dikalikan dengan letak lokasi dan pungutan di bagian zona perekonomian.

SITU berlaku hingga 3 tahun dan apabila masa berlakunya sudah habis maka harus segera diperpanjang. Perpanjangan SITU paling lama adalah 5 hari waktu kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Perlu diingat bahwa selama 3 tahun jika subjek atau objek tidak mengalami perubahan.

Apabila Anda ingin memperpanjang masa berlaku SITU maka Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Fotokopi SITU yang lama;
  2. Fotokopi SPPT dan STTS PBB yang terbaru;
  3. Surat Permohonan Perpanjangan yang telah ditandatangani Anda tandatangani di atas materai;
  4. Fotokopi IMB terbaru;
  5. Fotokopi akta pendirian perusahaan Anda;
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh kecamatan di lingkungan Anda.

Ada beberapa tips untuk Anda yang berencana mengurus SITU, yakni:

  1. Keamanan Tempat Usaha

Anda harus benar-benar memastikan bahwa tempat usaha Anda memiliki berbagai alat pengaman sehingga tidak membahayakan para pekerja, pelanggan maupun masyarakat sekitar tempat usaha Anda.

Anda wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Selain itu, pastikan juga bahan bangunan tempat usaha Anda tidak berasal dari material yang mudah terbakar. Sebaiknya, sediakan alat pemadam kebakaran (APAR) di tempat usaha Anda.

  1. Ketertiban

Pastikan segala aktivitas perusahaan dilakukan secara tertib, mematuhi peraturan yang berlaku di daerah setempat, contohnya menerapkan jam kerja yang wajar dan lain sebagainya.

  1. Kebersihan dan Kesehatan

Hal ini harus sangat diperhatikan oleh pelaku usaha khususnya yang menyangkut dengan kesehatan masyarakat sekitar serta kelestarian lingkungan. Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan terkait dengan ini, yaitu:

  • Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah, rutin melakukan penyemprotan disinfektan, pengecekan suhu badan dan lain sebagainya;
  • Memiliki sistem pembuangan sampah perusahaan yang baik dan memadai;
  • Menjaga kebersihan air, udara dan lingkungan;
  • Menggunakan alat dan bahan yang ramah lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan di sekitar tempat usaha.

Demikian informasi mengenai pengertian SITU, syarat mengurus SITU dan bagaimana cara mengurus SITU. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat khususnya bagi Anda yang berencana membangun tempat usaha.