Sejak pandemi tahun lalu, kondisi perekonomian masyarakat Indonesia memang terus menurun. Ini akibat biaya hidup yang tetap atau bahkan semakin meningkat dengan pemasukan yang berkurang. Karena itu muncul berbagai bentuk bantuan dari pemerintah bagi masyarakat. Salah satunya adalah BLT UKM 2,4 juta.
Tahun lalu, bantuan ini berhasil menggelontorkan total Rp22 triliun untuk sekitar 12 juta pelaku UKM. Padahal dalam pelaksanaannya saja ada sekitar 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan pendaftaran. Bisa Anda bayangkan bukan, jauh sekali antara jumlah kuota dan permintaan yang masuk.
Melihat antusiasme dan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi, maka program bantuan ini kembali dilanjutkan pada tahun 2021. Sayangnya, di tahun 2021 ini nominal bantuan berkurang menjadi Rp1,2 juta saja.
Daftar isi
Apa Saja Syarat dan Ketentuan Mendaftar BLT UKM 2021?
Pemerintah menyatakan bahwa program bantuan untuk usaha mikro berbentuk hibah modal kerja ini sudah bisa berjalan mulai bulan Maret.
Di awal tahun lalu, muncul opini bahwa BLT UKM 2021 nanti akan menyasar penerima baru. Namun, pemerintah telah memutuskan bahwa target bantuan ini juga masih sama yaitu kelompok penerima sebelumnya dan juga penerima baru.
Keputusan ini diambil agar keberlangsungan usaha para penerima lama juga tetap terjaga di saat pandemi covid-19.
Bagaimana dengan syarat-syaratnya?
Pelaku usaha yang ingin daftar BLT UKM 2021 haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Status kewarganegaraan adalah WNI.
- Wajib memiliki NIK (karena tidak sedikit masyarakat yang masih belum memiliki KTP).
- Usaha mikro yang dijalankan memang ada dan tidak fiktif (syarat ini mutlak karena ada oknum nakal yang mencoba mendapat bantuan padahal usahanya tidak ada).
- Bukan golongan ASN, TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN dan BUMD.
- Saat mengajukan bantuan ini status pelaku usaha harus unbankable yaitu sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan lain.
- Wajib melampirkan SKU untuk pelaku usaha yang alamat tempat tinggal dan lokasi usaha berbeda.
Jika persyaratan sudah lengkap maka Anda bisa langsung daftar BLT UKM 2021 ke pengusul dengan membawa berkas blt yang diperlukan. Perlu Anda catat bahwa proses pendaftaran ini tidak sepenuhnya menjamin Anda mendapat bantuan ya. Jadi tetap berpikiran positif dan terima apapun hasil dari pendaftaran ini nanti.
Selain itu, ada perbedaan mendasar dari BLT tahun 2020 dan tahun 2021. Jika tahun lalu ada beberapa pengusul yang tergabung dalam program BLT UKM 2,4 juta ini, maka tahun ini hanya akan ada satu pintu saja. Pintu utama BLT ini adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kab/kota.
Gagal vs Dapat Bantuan, Bagaimana Cara Mengeceknya?
Setelah Anda mendaftar, maka selanjutnya tinggal menunggu hasilnya. Untuk pengecekan hasil ini, Anda bisa mengakses laman eform BRI . Anda hanya memerlukan NIK KTP dan kode verifikasi yang muncul untuk melakukan pengecekan.
Untuk Anda yang berhasil mendapat bantuan, maka nomor e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima. Selain itu akan ada nomor rekening yang Anda daftarkan beserta himbauan untuk melakukan verifikasi dan pencairan di kantor BRI terdekat.
Lalu bagaimana dengan Anda yang gagal menerima BLT?
Akan muncul notifikasi yang menyatakan nomor e-KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima. Jika Anda gagal dalam mendapat bantuan ini, maka jangan berkecil hati.
Karena memang kuota bantuan terbatas dan perkiraan angka yang ada di kertas terlihat jumlah kuota lebih sedikit dibandingkan dengan total pelaku usaha mikro yang mengajukan.
Bagaimana Proses Pencairannya?
Pihak bank penyalur yang ditunjuk yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Nasional Indonesia dan Bank Syariah Mandiri akan akan mengirimi Anda pesan singkat untuk meminta verifikasi.
Jika Anda sudah memiliki rekening di bank penyalur maka dana bantuan akan langsung masuk setelah proses verifikasi selesai. Bagaimana dengan Anda yang tidak memiliki rekening?
Tenang saja, karena bank penyalur akan membuatkan Anda rekening baru saat proses pencairan berlangsung. Mudah dan tidak rumit bukan?
Dana BLT untuk Apa?
Tidak sedikit pelaku usaha yang memutuskan mengajukan bantuan agar mendapat dana segar dan menggunakannya untuk kebutuhan harian. Hal ini tidaklah salah karena saat cair maka dana tersebut sepenuhnya menjadi milik Anda.
Namun perlu Anda ingat, tujuan pemberian bantuan ini adalah sebagai hibah modal. Maka sudah selayaknya Anda menggunakannya untuk tambahan modal usaha.
Sebagai jalan tengah, mungkin Anda bisa saja menggunakan sebagian dana untuk kebutuhan hidup dan sebagian lagi untuk modal usaha. Intinya, jangan sampai dana bantuan ini habis begitu saja tanpa ada keberlangsungan yang harusnya bisa Anda peroleh dari usaha.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai BLT UKM 2,4 juta untuk usaha mikro ini, Anda bisa mengakses situs resmi www.depkop.go.id ya. Semoga beruntung untuk pengajuan Anda!