Cara-Mendapatkan-Sertifikasi-Halal-dari-MUI (1)

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI

Setiap perusahaan produsen wajib memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal MUI tidak hanya untuk melindungi konsumen muslim dari produk yang tidak halal. Namun juga penting untuk meningkatkan daya saing produk yang dipasarkan.

Di pasar Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, produk halal ternyata tidak hanya dikonsumsi kaum muslimin. Namun juga diminati masyarakat non muslim. Artinya, sertifikasi halal membantu meningkatkan kepercayaan konsumen.

1. Pahami Persyaratan Sertifikasi

Langkah pertama yang wajib Anda lewati untuk memperoleh sertifikat halal dari MUI adalah dengan memahami semua persyaratan yang diwajibkan kepada pemohon.

Dalam aturan Halal Assurance System (HAS) 23000 yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI, disebutkan setiap perusahaan pemohon wajib memahami seluruh persyaratan halal sebagaimana tercantum dalam HAS 23000.

Baca juga: Faktor Pendorong Sistem Produksi dan Proses Produksi UMKM

2. Ikuti Pelatihan Sertifikasi

Sertifikat tersebut juga tidak bisa diperoleh secara gratis. Artinya, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, pihak produsen wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.

Untuk pelaksanaannya, MUI membaginya menjadi dua bagian. Yakni, pelatihan reguler dan pelatihan yang diselenggarakan secara online (e-training).  

3. Terapkan Sistem Jaminan Halal

Sebuah perusahaan produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi halal MUI diwajibkan untuk menerapkan sistem jaminan halal (SJH). Mulai penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal hingga pelaksanaan audit internal.

Untuk mempercepat penerapan SJH oleh perusahaan, LPPOM MUI juga akan membantu perusahaan dengan membuatkan dokumen berupa pedoman yang bisa diperoleh melalui situs resmi LPPOM MUI.

4. Siapkan Dokumen Sertifikasi

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen sertifikasi halal. Yang termasuk dalam syarat dokumen sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan, daftar RPH, hingga bukti audit internal.

Dokumen sertifikasi halal lainnya yang perlu Anda siapkan antara lain diagram alur proses, bukti sosialisasi kebijakan halal, serta daftar alamat untuk fasilitas produksi. Untuk info lebih lanjut bisa diakses melalui situs LPPOM MUI.

5. Lakukan Pendaftaran Sertifikasi

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, langkah selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI adalah melakukan pendaftaran sertifikasi.

Untuk proses pendaftarannya, bisa datang langsung ke kantor MUI atau bisa dilakukan secara online melalui sistem Cerol di www.e-lppommui.org.

Bagi perusahaan yang ingin melakukan registrasi secara online wajib membaca user manual Cerol. Tujuannya, agar mereka paham tentang prosedur sertifikasi halal.  Data sertifikasi pemohon baru akan diproses setelah data selesai diunggah.

6. Lakukan Monitoring Pre-Audit

Setelah data selesai diunggah, langkah selanjutnya adalah melakukan monitoring pre-audit. Untuk Anda yang sedang mengajukan sertifikasi halal secara online, sebaiknya selalu monitoring setiap hari. Tujuannya, untuk memastikan hasil pre-audit sudah sesuai.

Baca juga: 6 Produk UKM Indonesia yang Berhasil Go International

7. Pembayaran Akad Sertifikasi

Monitoring pre-audit sudah dilakukan, selanjutnya adalah melakukan pembayaran sertifikasi.

Untuk proses pembayaran pengajuan permohonan sertifikasi halal MUI dapat dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol. Sedangkan untuk besarannya dibayarkan sesuai jumlah biaya akad. Anda juga harus menandatangani akad.

Pembayaran bisa dilakukan di Cerol. Setelah itu, Anda akan mendapatkan persetujuan pembayaran dari bendahara LPPOM MUI yang dikirim melalui email resmi bendaharalppom@halalmui.org.

8. Pelaksanaan Audit

Setelah Anda berhasil menyelesaikan tahap pre-audit dan akad sertifikasi, Anda akan segera diberi tahu untuk masuk tahap pelaksanaan audit.

Pihak LPPOM akan melaksanakan agenda audit di semua fasilitas. Dalam hal ini, semua fasilitas terkait dengan produk yang telah disertifikasi akan dilakukan audit.

9. Monitoring Pasca-audit

Sama seperti monitoring pre-audit, pelaksanaan monitoring pasca-audit juga dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian pada hasil audit.

Untuk itu, perusahaan pemohon disarankan untuk melakukan monitoring secara berkala (setiap hari). Jika terjadi ketidaksesuaian pada hasil audit, misalnya, bisa langsung diperbaiki.

10. Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah Anda berhasil menyelesaikan seluruh tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal, pihak LPPOM MUI akan menerbitkan sertifikasi halal dalam bentuk soft copy di Cerol.

Selain dalam bentuk soft copy, sertifikat juga bisa diambil langsung di kantor LPPOM MUI. Atau, atas permintaan pihak pemohon, sertifikat akan dikirim ke alamat pemohon.

Sesuai aturan HAS 23000, masa berlaku sertifikat halal MUI berlaku selama dua tahun dan perusahaan harus kembali mengajukan permohonan sertifikasi halal jika masa berlaku telah habis.

Baca juga: Strategi Digital Marketing Untuk Memasarkan Produk UKM

Sertifikat halal sangat penting dimiliki setiap perusahaan makanan/minuman, kosmetik, dan lain-lain. Sertifikasi halal MUI akan sangat menguntungkan perusahaan, karena secara tidak langsung bisa meningkatkan daya saing produk.