Surat Izin Usaha Perdagangan Pengertian dan Cara Membuat SIUP Online dan Offline

Surat Izin Usaha Perdagangan: Pengertian dan Cara Membuat SIUP Online dan Offline

Mungkin sebagian pembaca ada yang punya bisnis. Entah itu bisnis milik sendiri, bersama teman, bisnis keluarga, atau kelompok tertentu. Bisnis yang memiliki produk berupa makanan, minuman, fashion, kesehatan, bahkan mungkin real estate. Apapun bisnis Anda, penting mengetahui tentang apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sebelum membahas tentang SIUP, marilah membahas tentang potensi bisnis. Jika membandingkannya dengan zaman dahulu, kini semua orang seakan berlomba-lomba membuka usaha.

Apalagi dengan teknologi yang semakin canggih, semua orang bisa mengakses produk bisnisnya dengan mudah. Banyak juga istilah makanan viral atau kekinian yang datang dari video-video TikTok dan Reels Instagram.

Beberapa usaha sudah mendaftarkan diri melalui UMKM setiap daerah setempat. Alasannya agar bisnis usahanya dikenal masyarakat lokal. Bahkan juga bisa jadi sampai merambah pasar internasional.

SIUP adalah Bukti Legalitas Perusahaan

Ketika sudah memiliki bisnis sendiri, tentu kita mulai memikirkan banyak strategi yang dapat menopang pemasaran produk kita. Mulai dari modal, supplier, lokasi, hingga promosi. Yang melakukannya harus dengan secara besar dan efektif.

Ada satu hal yang penting dan wajib bagi para pemilik bisnis lakukan. Yaitu mengurus perizinan usaha. Meski begitu, masih banyak pengusaha yang belum memiliki surat perizinan perdagangan ini. Padahal usahanya sendiri sudah berdiri lama.

Seringkali para pengusaha mengeluhkan proses mendapatkan izin terlampau sulit dan lama. Benarkah demikian?

Lalu bagaimana cara mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)? Apakah memang betul-betul sulit mendapatkan izin sebagaimana orang-orang bilang? Dan apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan izin?

Pengertian SIUP

SIUP adalah surat izin operasional yang ditujukan untuk semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Seperti menjual barang dan jasa. Semua pelaku usaha wajib memiliki surat izin ini, baik itu perorangan, PT, CV, hingga BUMN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Republik Indonesia No. 32/M-DAG/PER/8/2008, SIUP adalah surat izin yang digunakan untuk usaha perdagangan dengan sistem penjualan secara langsung. Anda harus waspada jika perusahaanmu tidak memiliki surat izin. Karena sewaktu-waktu, otoritas terkait bisa saja menutup usahamu.

Oleh sebab itu, kepemilikannya menjadi penting sebagai bukti bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sah dan legal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan lah yang memiliki kewenangan menerbitkan dan mengatur surat perizinan ini.

Kegunaan Pembuatan SIUP

Ada beberapa kegunaan dalam pembuatan SIUP. Kegunaan tersebut antara lain :

  • Menjadi bukti legal dan sah bagi perusahaan
  • SIUP bisa menjadi jadi alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  • Selain itu, SIUP juga bisa jadi syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
  • SIUP juga memudahkan dalam pengembangan bisnis
  • Dengan memiliki SIUP, kredibilitas perusahaan akan meningkat.

Ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki kewajiban untuk mengurus SIUP. Perusahaan tersebut antara lain perusahaan di luar sektor perdagangan, Kantor Cabang, dan perusahaan perdagangan mikro.

Ada baiknya Anda mempelajari dan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan dengan teliti. Karena, mulai dari bisnis kecil sampai bisnis skala global harus mempunyai surat izin ini. Tentunya Anda tidak mau ketika sedang mengoperasikan bisnis, tiba-tiba pihak berwenang menutupnya karena tidak mempunyai surat perizinan.

Dengan memiliki surat izin ini, perusahaan dagang akan terlindungi oleh hukum. Juga menyampaikan kepada calon pelanggan bahwa perusahaanmu tergolong aman dan tidak ada masalah hukum sama sekali.

Jenis SIUP untuk Para Pelaku Usaha

SIUP adalah surat perizinan yang terbit khusus untuk setiap pelaku bisnis. Karena skala usaha berbeda-beda, maka SIUP sendiri juga memiliki beberapa jenis. Berikut di antaranya :

  • Jenis SIUP Mikro yang peruntukannya untuk para pelaku usaha yang kekayaan bersihnya di bawah Rp50 juta
  • SIUP Kecil yang khusus untuk para pelaku usaha kecil dengan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
  • SIUP Menengah yang tujuannya untuk para pelaku usaha menengah dengan mempunyai modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp 10 miliar
  • Yang terakhir SIUP Besar yang khusus untuk para pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersihnya di atas Rp 10 miliar.

Syarat Pembuatan SIUP

Syarat untuk membuat SIUP itu sendiri terbagi menjadi empat, yakni:

1. Perusahaan Perorangan

  • Fotocopy dan e-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • Fotocopy dan NPWP asli yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Materai Rp6000
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

2. Perseroan Terbatas (PT)

  • FC dan e-KTP asli dari pemilik sumber modal atau direktur utama
  • Kalau penanggung jawabnya perempuan, membutuhkan kelengkapan FC dan KK asli
  • Fotocopy NPWP & asli
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Fotocopy dan Akta Pendirian asli yang telah sah oleh Kemenkumham
  • FC dan SK Pengesahan Badan Hukum aslinya dan sudah disahkan Kemenkumham
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

3. Usaha Koperasi

  • FC dan e-KTP asli pemegang saham atau investor
  • Fotocopy dan NPWP asli yang bersangkutan
  • Fotocopy dan Akta Pendirian Koperasi asli
  • List nama susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas selengkap-lengkapnya
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Laporan keuangan koperasi
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

4. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotocopy dan e-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • Fotocopy SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
  • Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya dan surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka dan sudah diterbitkan oleh kemenkumham
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyebut perusahaan bersangkutan telah menerapkan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • Fotocopy berkas Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Pembuatan SIUP

Jangan khawatir, sekarang pembuatan SIUP bisa lewat online. Untuk online sendiri bisa mengakses situs oss.go.id. Jika perusahaan Anda berbentuk PT, Anda bisa mengisi data dengan menyalin dari AHU Online yang bisa Anda akses di situs ahu.go.id milik Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Bila usaha Anda berbentuk perseorangan, koperasi, maupun CV, Anda harus mengisinya secara manual. Setelah semuanya selesai diisi, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) disertai dokumen pendaftaran lain yang terkait. Selanjutnya, Anda bisa mendapatkan SIUP untuk izin usaha.

Kesimpulan

Sekarang Anda sudah bisa mendaftarkan SIUP. Dengan mengantongi surat izin tersebut, Anda bisa terhindar dari segala resiko hukum karena sudah tercatat legal oleh pemerintah.

Anda juga bisa mencari informasi mengenai surat perizinan bisnis usaha di website UKM Sumut. Selain itu, juga ada tips peraturan dan perizinan UMKM lainnya di sini. Dari sini Anda bisa mempelajari apa saja yang diperlukan untuk mengurus perizinan.