Dalam menjalankan kegiatan usaha terutama bagi Anda yang berencana atau telah memiliki perusahaan maka harus mematuhi regulasi dan perizinan dari pemerintah. Hal ini berfungsi agar usaha Anda diakui secara resmi oleh pemerintah dan dilindungi oleh pemerintah.
Salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh suatu usaha adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apa yang dimaksud dengan TDP? Apa saja jenis-jenis TDP? Apa saja syarat dalam pengurusan TDP? Untuk mengetahui jawabannya simaklah pembahasannya berikut ini.
Daftar isi
Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha karena dengan memiliki TDP berarti badan usaha atau perusahaan tersebut telah dikenali oleh pemerintah.
TDP merupakan perizinan yang masuk tahapan terakhir bagi pemilik perusahaan setelah semua dokumen perizinan telah dilengkapi, mulai dari akta perusahaan, NPWP dan lain sebagainya.
Masa berlaku TDP adalah 5 tahun. Apabila TDP sudah habis masa berlakunya maka wajib segera diperbarui dengan catatan wajib diperbarui sebelum 3 bulan masa berlaku TDP habis. Hal ini sangat penting agar pemerintah mengetahui apakah badan usaha atau perusahaan masih beroperasi atau tidak.
Jenis-Jenis Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP ada beberapa jenis jika dilihat dari jenis pengurusannya, yakni:
- TDP Baru
TDP baru adalah TDP yang diajukan perusahaan yang belum pernah mendaftar TDP (perusahaan baru maupun perusahaan lama). Dokumen yang dipersyaratkan wajib dimasukkan dalam map buffalo warna merah muda.
- Perpanjangan
Untuk memperpanjang TDP, Anda harus mengajukan perpanjangan 3 bulan sebelum masa berlaku TDP berakhir.
- Perubahan
Yang mengajukan pengurusan perubahan TDP adalah perusahaan atau badan usaha dimana perusahaan atau badan usahanya tersebut mengalami perubahan struktur organisasinya atau unit usahanya. Pengajuan perubahan TDP fungsinya adalah untuk memperbarui profil perusahaan agar masalah akibat data yang tidak paripurna bisa diminimalisir.
- Penutupan
Apabila badan usaha melakukan perubahan domisili/masa bisnisnya sudah berakhir maka perlu mengajukan penutupan TDP. Tujuan dari pengajuan penutupan TDP adalah untuk melaporkan bahwa perusahaan sudah tidak beroperasional lagi.
- Pembukuan Cabang
TDP cabang digunakan bagi perusahaan yang akan melakukan ekspansi dalam bisnisnya dengan membuka cabang baru.
Syarat Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Menurut Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9 Tahun 2007, ada beberapa bentuk badan usaha atau perusahaan yang wajib memiliki TDP, yaitu sebagai berikut ini:
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha bersama yang berdiri berdasarkan rasa kekeluargaan serta semangat untuk saling tolong menolong dalam hal memperbaiki keadaan perekonomian.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya berdasarkan dari saham-saham. Bagian setiap pemilik atau anggotanya tergantung pada seberapa besar saham yang dia miliki pada PT tersebut. Para pendiri PT akan memasukkan modal sesuai dengan perjanjian. Modal tersebut terbagi ke dalam saham dimana setiap sahamnya memiliki nilai serta menjadi modal perusahaan secara keseluruhan.
- Firma
Yang dimaksud dengan firma adalah suatu bentuk badan usaha yang dibangun di bawah nama 1 orang dengan anggotanya yang lebih dari 2 orang. Modal untuk mendirikan firma berasal dari para anggotanya. Pembagian keuntungannya sesuai dengan besaran persentase sumbangan.
- Persekutuan Komanditer atau CV
Persekutuan Komanditer atau CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh 2 sekutu terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Yang dimaksud dengan sekutu aktif adalah anggota CV yang mewakili dan menjalankan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang hanya memberikan modal kepada perusahaan dan menerima hasilnya.
- Perorangan
Perorangan adalah jenis badan usaha yang mudah sekali ditemui di Indonesia. Badan usaha jenis ini, umumnya pemilik udah hanya 1 orang saja dimana termasuk ke skala menengah ke atas. Pemilik usaha tersebutlah yang menjalankan usaha keseluruhannya dan menanamkan modal serta menerima seluruh keuntungan.
Tidak semua badan usaha wajib mengurus TDP. Ada beberapa badan usaha yang tidak wajib mengurus TDP dimana biasanya adalah perusahaan yang tidak bergerak di bidang ekonomi. Tidak hanya itu saja, perusahaan atau badan usaha yang memiliki tujuan selain mencari keuntungan bisnis, tidak wajib mengurus TDP. Berikut adalah daftar badan usaha atau perusahaan yang tidak wajib mengurus TDP:
- Yayasan;
- Sekolah formal mulai dari prasekolah hingga Universitas dan lain sebagainya;
- Pendidikan non formal yang dinaungi oleh pemerintah, misalnya jasa kursus.
Tahapan Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berikut ini adalah tahapan pembuatan TDP:
- Mengisi formulir permohonan;
- Melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan dalam pembuatan TDP;
- Menyerahkan formulir pendaftaran serta dokumen yang menjadi persyaratan dalam pembuatan TDP ke petugas loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP;
- Kemudian, petugas loket DPMPTSP akan memeriksa apakah dokumen sudah lengkap semua. Apabila dokumen ada yang kurang maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah lengkap maka petugas loket DPMPTSP akan membuat tanda terima dokumen yang diserahkan kepada pemohon;
- Selanjutnya, petugas akan melakukan proses pengetikan pendaftaran, proses pendataan izin dan memverifikasi data perizinan;
- Petugas akan mencetak surat keputusan;
- Sekretaris Bagian akan menandatangani surat keputusan;
- Petugas akan melakukan proses pendataan;
- Tahap terakhir, petugas menyerahkan izin kepada pemohon.
Apabila Anda berniat ingin mengurus TDP, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis TDPnya yakni sebagai berikut ini:
- TDP Baru
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan TDP baru adalah sebagai berikut ini:
- Pemilik badan usaha membuat permohonan TDP;
- Badan usaha telah terdaftar di kantor pengadilan negeri (khusus untuk CV) serta mempunyai SK Menteri Hukum dan HAM (khusus untuk PT);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Identitas dari pemegang saham (khusus untuk PT);
- Apabila pengajuan TDP dilimpahkan ke pihak lain, Anda wajib memiliki surat kuasa dari penerima kuasa.
- TDP Perpanjangan
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan TDP perpanjangan adalah sebagai berikut ini:
- NPWP;
- KTP pemilik atau penanggung jawab;
- Akta Pendirian Perusahaan yang sah serta Akta Perubahan;
- Pendaftaran atau pengesahan Badan hukum;
- HO dan SIUP;
- KTP penerima kuasa apabila pengurusan izinnya akan dilimpahkan ke pihak lain;
- Fotokopi TDP yang sebelumnya masih berlaku.
- TDP Pembukaan Cabang
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan TDP pembukaan cabang adalah sebagai berikut ini:
- Akta pembukaan kantor cabang;
- Fotocopy NPWP, KTP penanggung jawab cabang, HO, dan SIUP perusahaan pusat yang dilegalisir oleh penerbit (dibuat 3 rangkap);
- Map buffalo warna merah;
- Surat kuasa apabila proses pengajuan dilimpahkan.
- TDP Perubahan
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan TDP perubahan adalah sebagai berikut ini:
- Fotocopy KTP, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Pendaftaran atau Pengesahan Badan Hukum, HO;
- Surat kuasa pihak ketiga apabila dialihkan;
- TDP yang asli dan fotocopy;
- Map buffalo warna merah.
- TDP Penutupan
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan TDP penutupan adalah sebagai berikut ini:
- Surat permohonan penutupan pada izin gangguan kemudian ditandatangan di atas materai;
- Fotocopy NPWP, KTP pemilik, penutupan SIUP serta penutupan HO;
- Khusus untuk perusahan yang berbadan hukum, persiapkan akta perubahan domisili.
Itulah pembahasan mengenai definisi TDP, jenis-jenis TDP, syarat pembuatan TDP dan tahapan pembuatan TDP. Semoga informasi di atas dapat mudah dipahami dan dapat membantu Anda dalam mengurus TDP.