Dalam era digital yang semakin maju, banyak orang terjun ke dunia bisnis dengan membuka usaha kecil atau menengah. Namun, masih banyak yang bingung tentang perbedaan antara UKM dan UMKM. Yuk simak artikel ini yang akan membahas perbedaan antara UKM dan UMKM secara detail.
Daftar isi
Apa Itu UKM?
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. UKM merupakan jenis usaha yang memiliki karyawan tidak lebih dari 200 orang dan omzet atau nilai aset tidak lebih dari Rp50 miliar.
Jenis-Jenis UKM
Ada beberapa jenis UKM, di antaranya:
1. UKM Mikro
UKM mikro adalah jenis usaha yang memiliki karyawan tidak lebih dari 10 orang dan omzet atau nilai aset tidak lebih dari Rp2 miliar.
2. UKM Kecil
UKM kecil adalah jenis usaha yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang dan tidak lebih dari 50 orang dan omzet atau nilai aset tidak lebih dari Rp10 miliar.
3. UKM Menengah
UKM menengah adalah jenis usaha yang memiliki karyawan lebih dari 50 orang dan tidak lebih dari 200 orang dan omzet atau nilai aset tidak lebih dari Rp50 miliar.
Apa Itu UMKM?
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. UMKM adalah jenis usaha yang memiliki karyawan tidak lebih dari 10 orang dan omzet atau nilai aset tidak lebih dari Rp2 miliar.
Perbedaan UKM dan UMKM
Meskipun terlihat sama, sebenarnya terdapat perbedaan antara UKM dan UMKM. Perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Karyawan
UMKM biasanya memiliki jumlah karyawan yang lebih sedikit dibandingkan dengan UKM. Hal ini dikarenakan usaha mikro dan kecil umumnya masih dalam tahap awal dan masih terbatas dalam hal modal dan sumber daya.
UKM memiliki batasan maksimal karyawan hingga 200 orang, sedangkan UMKM hanya maksimal 10 orang.
2. Omzet atau nilai aset
UKM memiliki batasan omzet atau nilai aset hingga Rp50 miliar, sedangkan UMKM hanya maksimal Rp2 miliar.
3. Jenis usaha
UKM mencakup jenis usaha mikro, kecil, dan menengah, sedangkan UMKM hanya mencakup jenis usaha mikro. Beberapa contoh jenis usaha UKM, seperti usaha manufaktur dan industri, memerlukan modal awal dan biaya operasional yang lebih besar daripada usaha UMKM yang seperti toko kelontong atau jasa kebersihan
4. Modal Awal
Omset UKM juga cenderung lebih besar dibandingkan dengan omset UMKM, sehingga modal awal yang dibutuhkan untuk memulai usaha UKM juga lebih besar.
Sumber dana untuk modal awal juga bisa berbeda antara UKM dan UMKM. UKM lebih cenderung mendapatkan sumber dana dari investor, bank, atau lembaga keuangan, sedangkan UMKM lebih sering memanfaatkan modal yang berasal dari tabungan pribadi atau pinjaman dari keluarga.
5. Kekayaan Bersih
UKM memiliki skala usaha yang lebih besar dibandingkan dengan UMKM, sehingga kekayaan bersih yang dihasilkan oleh UKM cenderung lebih besar.
UKM memiliki lebih banyak karyawan dan memerlukan peralatan dan bahan baku yang lebih banyak pula, sehingga memungkinkan UKM untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
6. Pajak Yang Dikenakan
UKM dan UMKM memiliki jenis pajak yang berbeda. UKM terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPN, dan PBB. Sedangkan UMKM hanya terkena pajak PBB dan PPN.
Besarnya pajak yang harus dibayar juga berbeda antara UKM dan UMKM. UKM harus membayar pajak dengan besaran yang lebih besar dibandingkan dengan UMKM. Hal ini dikarenakan UKM memiliki skala usaha yang lebih besar dan omset yang lebih tinggi.
Waktu pembayaran pajak juga berbeda antara UKM dan UMKM. UKM harus membayar pajak secara periodik dalam setiap bulan atau triwulan, sedangkan UMKM hanya harus membayar pajak setiap tahun.
Dalam beberapa kasus, UKM dapat diberikan perlakuan khusus oleh pemerintah dalam hal pajak. Misalnya, UKM yang baru memulai usahanya dapat diberikan keringanan pajak selama 3 tahun pertama. Sementara itu, UMKM tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam hal pajak.
7. Jenis Produk
Jenis produk yang ditawarkan oleh UKM dan UMKM juga cenderung berbeda. UKM umumnya menawarkan produk yang lebih beragam dan kompleks, sedangkan UMKM biasanya hanya menawarkan produk yang sederhana. Jenis produk yang kompleks cenderung lebih mahal dan memiliki permintaan yang lebih tinggi sehingga dapat menghasilkan omset yang lebih besar.
Apakah Usaha Anda Termasuk UKM atau UMKM?
Untuk menentukan apakah usaha Anda termasuk UKM atau UMKM, Anda dapat melihat jumlah karyawan dan omzet atau nilai aset. Jika karyawan tidak lebih dari 10 orang dan omzet atau nilai aset tidak lebih dari Rp2 miliar, maka usaha Anda termasuk UMKM. Jika karyawan lebih dari 10 orang dan omzet atau nilai aset lebih dari Rp2 miliar namun tidak lebih dari Rp50 miliar, maka usaha Anda termasuk UKM.
Sudah Paham Perbedaan UKM Dan UMKM?
Perbedaan antara UKM dan UMKM terletak pada jumlah karyawan, omzet atau nilai aset, dan jenis usaha. Jika Anda ingin memulai bisnis kecil, penting untuk mengetahui perbedaan ini.
Meskipun memiliki keterbatasan, UKM atau UMKM dapat memberikan keuntungan bagi pemiliknya seperti memberikan kontribusi pada perekonomian, fleksibilitas yang lebih tinggi, menjadi sumber penghasilan tambahan, dan meningkatkan keterampilan dan pengalaman bisnis.
Untuk mempelajari lebih dalam, jangan lupa baca artikel seputar bisnis ukm lainnya! Kalau Anda mempunyai bisnis UKM, jangan lupa daftarkan UKM Anda di UKM Sumut.