Cara menghitung zakat usaha perlu diperhatikan dengan baik oleh para pelaku usaha beragama Islam. Zakat menjadi kewajiban bagi pemeluk agama Islam yang dikeluarkan jika sudah mencukupi syariat tertentu.
Kewajiban zakat ada dalam rukun Islam tepatnya kelima. Bukan hanya bagi kaum muslimin dan muslimah saja melainkan juga bagi perusahaan yang dimiliki orang Islam guna membantu mereka yang berhak.
Daftar isi
Zakat Perusahaan vs Zakat Profesi
Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari suatu harta niaga. Zakat hukumnya wajib apabila harta tersebut sudah mencapai syariat tertentu. Namun, sebelum mengeluarkan zakat, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat perusahaan berbeda dengan zakat profesi.
1. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan merupakan jenis zakat yang mencakup seluruh harta perusahaan seperti komoditi uang, perdagangan, serta piutang. Maka dari itu, perhitungan zakat perusahaan harus didasarkan pada laporan maupun neraca keuangan dengan mengurangkan kewajiban atas suatu aktiva lancar.
2. Zakat Profesi
Sementara itu, zakat profesi merupakan jenis zakat berikutnya yang memiliki cakupan honorarium, gaji, jasa, upah, dan sebagainya dari penghasilan halal dan rutin bagi karyawan maupun orang-orang dengan profesi tertentu.
Pastikan sebelum menunaikan zakat maka perlu terlebih dahulu memahami seperti apa perbedaan antara zakat perusahaan dengan zakat profesi. Dengan demikian, maka diharapkan tidak lagi terdapat kekeliruan dalam perhitungan zakat.
Cara Menghitung Zakat Usaha dengan Baik
Dalam menghitung zakat usaha tentu perlu diperhatikan dengan baik terkait bagaimana saja cara-caranya. Setidaknya terdapat lima metode yang dapat dilakukan oleh orang-orang agar bisa menghitung zakat usaha dengan baik, di antaranya:
1. Bazis DKI
Metode menghitung zakat usaha yang pertama adalah berdasarkan Bazis DKI. Di dalam penghitungan zakat usaha Bazis DKI, hitungan zakat diperoleh dari nominal aktiva lancar dari perusahaan tersebut. Kemudian, jumlah tersebut dikurangi dengan utang lancar perusahaan.
Jika sudah, silakan kalikan dengan tarif zakat sebanyak 2,5%. Dengan demikian, maka berhasil ditemukan berapa nominal zakat usaha dari suatu perusahaan. Jika dituliskan, maka seperti ini rumus zakat usaha Bazis DKI:
(Aktiva lancar – utang lancar) x 2,5% = zakat usaha
2. TE Gambling dan RA Karim
Metode menghitung zakat usaha berikutnya adalah berdasarkan TE Gambling dan RA Karim. Pada metode ini, perusahaan yang bergerak di dalam bidang perdagangan memiliki kewajiban guna mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 %.
Sementara itu, bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, maka mempunyai kewajiban dalam mengeluarkan zakat ketika menghasilkan penjualan dengan catatan nominal modal tidak dikenakan zakat.
Nilai zakat ini sebanyak 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Metode menghitung zakat seperti ini juga sudah banyak diterapkan oleh berbagai perusahaan Indonesia. Rumus menghitung zakat TE Gambling dan RA Karim ialah:
(Cadangan + modal – aktiva tetap) + laba bersih x 2,5 % = zakat usaha
3. Bank Muamalat Indonesia
Cara menghitung zakat usaha berikutnya juga bisa dilakukan dengan menyesuaikan metode penghitungan dari Bank Muamalat Indonesia. Cara untuk menghitung zakat usaha berdasarkan Bank Muamalat Indonesia terbilang cukup sederhana dilakukan.
Penghitungan zakat usaha ini diperoleh dari laba hasil dari perdagangan yang kemudian dikalikan dengan 2,5 %. Laba hasil perdagangan tersebut maksudnya adalah laba perseroan setelah pajak. Penghitungan ini juga didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Laba setelah pajak x 2,5% = zakat usaha
4. AAOIFI
Accounting and Auditing Organization Islamic Financial Institution atau AAOIFI merupakan acuan metode selanjutnya dalam perhitungan zakat usaha yang banyak diikuti oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
AAOIFI memiliki dua acara perhitungan zakat usaha yaitu sebanyak 2,5% dari penanggalan komariah, serta 2,5775% berdasarkan penanggalan syamsiah. Untuk lebih detailnya, sebaiknya simak informasi berikut.
- Net Invested:
Tambahan modal + cadangan + cadangan yang bukan dikurangkan dari aktiva + laba ditahan + laba bersih + utang jangka panjang – (aktiva tetap + kerugian + investasi yang tidak diperdagangkan)
- Net Assets:
Aktiva subjek zakat – (modal investasi tak terbatas + utang lancar + penyertaan pemerintah + penyertaan Lembaga sosial + penyertaan minoritas + …)
5. Atiyah
Terakhir, metode Atiyah. Apabila ingin menggunakan metode perhitungan pajak seperti ini, maka perlu terlebih dahulu membagi harta menjadi dua kategori yakni harta tetap dan harta berubah. Apa yang dimaksud dengan harta tetap dan harta berubah?
- Harta tetap merupakan jenis harta yang secara tetap dimiliki dan bukan untuk diperdagangkan.
- Harta berubah adalah harta yang sifatnya tidak tetap dimiliki dan bisa berpindah-pindah seperti uang serta persediaan tertentu.
Jika sudah membagi harta menjadi dua kategori ini, maka selanjutnya silakan melakukan perhitungan zakat usaha. Modal usaha yang ditambahkan dengan laba bersih kemudian tinggal dikalikan dengan 2,5%. Jika dirumuskan maka perhitungan zakat usaha Atiyah bisa diperoleh:
(Modal + laba bersih) x 2,5 % = zakat usaha
Mengapa Perlu Menunaikan Zakat Usaha?
Baik individu maupun pelaku usaha diwajibkan untuk menunaikan zakat, baik itu atas nama pribadi maupun langsung perusahaan bagi penganut agama Islam. Hal ini juga disesuaikan dengan Al-Qur’an tepatnya surat Al-Baqarah ayat 267. Beberapa ketentuan zakat usaha, diantaranya:
- Kepemilikan usaha oleh seorang muslim baik itu individu maupun kelompok maka wajib menunaikan zakat. Apabila usaha tersebut merupakan hasil patungan dengan non-Islam, maka seharusnya laba dipisahkan secara seimbang agar adil berdasarkan masing-masing modal.
- Memiliki kekayaan dengan jumlah minimal setara dengan 85 gram perhiasan emas.
- Bisa diperhitungkan nilainya serta dapat berkembang ke depan. Sifat kekayaan ini bisa dalam bentuk barang, uang tunai, barang, dan piutang. Dengan demikian, kekayaan yang dimaksud bisa sangat beragam.
- Usaha termasuk ke dalam kategori halal. Maksudnya adalah tidak menyimpang ke dalam usaha-usaha yang dilarang dalam agama Islam sehingga lebih banyak membawa mudharat bagi sesama manusia.
Zakat bagi usaha juga bisa memberikan dampak baik. Salah satu dampak baik zakat yang sangat terasa adalah keberkahan dalam usaha yang dilakukan. Zakat mampu untuk membersihkan harta dengan baik menurut Islam.
Namun, jangan lupa untuk mencari tahu bagaimana cara menghitung zakat usaha dengan baik secara Islam. Hal ini agar tidak terjadi kekeliruan apapun saat menunaikan zakat. Cek metode perhitungan zakat seperti dari Bazis DKI, Bank Muamalat Indonesia, dan sebagainya.
Di samping itu, zakat juga sangat penting untuk pengendalian diri. Dengan hati yang bersih setelah membayar zakat, maka seakan-akan semua usaha mendapatkan berkah dari Allah SWT. Zakat juga sangat penting untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Tidak usah khawatir lagi melakukan pengelolaan uang yang buruk. Sebab, saat rutin menunaikan zakat, maka hal ini sekaligus mampu mendisiplinkan keuangan secara baik dan selaras dengan kehidupan Islam.
Terdapat lima metode yang bisa diterapkan untuk mencari tahu bagaimana cara menghitung zakat usaha dengan baik. Metode-metode tersebut diantaranya Bazis DKI, TE Gambling dan RA Karim, Bank Muamalat Indonesia, AAOIFI dan Atiyah.